Dokumen CPMI Masih Ditahan PT Duta Arnetho Mandiri, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Terindikasi “Dipantatin” Perusahaan 

289

dutapublik.com, KARAWANG – Riris Fatmawati, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, akhirnya dipulangkan setelah mengalami sakit kista saat menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Namun, keluarga mengungkapkan bahwa Riris tetap dipaksa membayar Rp1,5 juta oleh sponsor bernama Salim, meski diperbolehkan dicicil.

Lebih ironis, sejumlah dokumen penting milik Riris seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah masih ditahan pihak perusahaan. Penahanan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap CPMI.

Menurut keterangan adiknya, sebelum dipulangkan, Riris sempat dibawa ke sebuah perusahaan bernama PT Duta Arnetho Mandiri di Cibubur. Namun saat awak media menanyakan langsung kepada sponsor Salim terkait nama perusahaan serta teknis perekrutan mengingat bagaimana mungkin hanya dengan surat izin desa CPMI langsung dibawa ke BLK tanpa rekomendasi resmi Disnaker, Salim justru bungkam dan enggan memberi jawaban.

Baca Juga:  Ketua LMP Madina Desak TNI Limpahkan Kasus 6 Excavator PETI Batang Natal ke Aparat Penegak Hukum

Belakangan, Salim hanya menjawab singkat bahwa pengambilan dokumen bisa dilakukan setelah mengembalikan “uang perusahaan” yang telah dipakai CPMI, dengan prasyarat menyerahkan surat pengunduran diri serta melunasi piutang atau administrasi yang belum diselesaikan.

Aktivis pelindungan PMI, Yusri Amarahman, menilai sikap sponsor tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.

“Kalau perekrutan hanya bermodalkan surat desa lalu dibawa ke perusahaan seperti PT Duta Arnetho Mandiri, jelas cacat administrasi. Disnaker mestinya turun tangan sejak awal, bukan malah tutup mata. Kalau dibiarkan, pola seperti ini bisa masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.

Yusri menjelaskan bahwa secara hukum, penahanan dokumen pribadi milik CPMI tidak dibenarkan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/MEN/VI/2004, perusahaan atau sponsor dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi tenaga kerja.

Bahkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yaitu Pasal 372 KUHP: penggelapan, jika dokumen tidak dikembalikan meski pemiliknya meminta. Pasal 368 KUHP: pemerasan, jika penahanan dokumen dipakai untuk memaksa CPMI membayar uang tertentu. Pasal 335 KUHP: pemaksaan/perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:  Antisipasi Keamanan Selama Proses Recovery Bangunan Dan Sarana Akibat Gempa, 400 WBL kelas II B Cianjur, Akan Dipindahkan Ke Lapas Lerdekat

Selain itu, sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, CPMI tidak boleh dibebani biaya di luar ketentuan resmi, dan segala bentuk penahanan dokumen pribadi bisa masuk indikasi TPPO.

“Substansinya bukan cuma soal Rp1,5 juta. Ini pintu masuk untuk mengungkap pola eksploitasi. CPMI yang sakit justru harus dilindungi dan hak-haknya dikembalikan, bukan diperas dan ditahan dokumennya. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan sponsor bermain seenaknya,” tegas Yusri.

Kasus Riris menyingkap betapa longgarnya pengawasan Disnaker di tingkat daerah. Jika pola rekrutmen “modal surat desa” ini terus dibiarkan, Karawang berpotensi menjadi ladang subur bagi praktik perdagangan orang berkedok penempatan kerja ke luar negeri. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *