dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers yang diterima media pada Rabu (29/10/2025).
“Dengan ditetapkannya lima orang tersangka, di antaranya ZF selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR yang merupakan mantan Bupati Pesawaran, serta SA, S, dan AL, langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H., patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujar Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan rendah hati ini juga berharap agar tim penyidik dapat mendalami lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal Tipikor tersebut.
“Tahap penetapan lima tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung ini harus menjadi penyemangat agar penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami mendorong penyidik untuk memeriksa semua pihak terkait, termasuk panitia lelang atau tender, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. Diduga kuat, pihak-pihak tersebut memiliki keterkaitan erat dalam skandal proyek SPAM ini,” tegasnya.
Seno juga menambahkan bahwa perusahaan pelaksana proyek SPAM tersebut disinyalir merupakan perusahaan pinjaman atau berstatus sewa. Karena itu, menurutnya, penting bagi Kejati Lampung untuk mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang melakukan, menyuruh, turut serta, maupun yang menganjurkan tindak pidana korupsi ini, agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, Seno Aji menegaskan bahwa DPP KAMPUD mendukung penuh upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar kasus tersebut.
“Langkah Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusional untuk mengusut tuntas kasus ini harus mendapat dukungan publik. Kami yakin terhadap integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung. DPP KAMPUD akan terus memberikan dukungan moral dan meminta penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi serta memeriksa aset-aset para tersangka guna pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan ZF, DR, SA, S, dan AL sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan alat bukti yang cukup.
Adapun modus operandinya, pada 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Kementerian kemudian menyetujui sebesar Rp8,2 miliar untuk kegiatan bidang air minum. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut justru dilakukan oleh Dinas PUPR karena adanya perubahan struktur organisasi, yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Akibat penyimpangan tersebut, kegiatan tidak mencapai tujuan sebagaimana mestinya, dan menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sarip)





