Mangkir Dari Panggilan Polres Jakarta Utara, Saddan Sitorus Dianggap Tidak Jantan Dan Hanya Besar Mulut Oleh LQ Indonesia Lawfirm

751

dutapublik.com, JAKARTA – Saddan Sitorus, terlapor dalam kasus penggelapan mobil, nampaknya cuma besar mulut dan teriak di media dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara, untuk dimintai klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas ke Kepolisian.

Diketahui, Saddan Sitorus, sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

“Setelah diterminasi, Saddan Sitorus, malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” ujar, Phioruci Pangkaraya, selaku pelapor LP dugaan penggelepan, dalam press release pada Selasa (22/8).

Phioruci, menyebutkan, bahwa sudah ditawarkan mediasi, dikembalikan mobilnya dan diminta cabut laporan Polisi.

“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan Pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan penggelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun, harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” tegasnya.

Saddan Sitorus, dalam keterangan di media menyampaikan, bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan. Karena, menurutnya, LQ Indonesia Lawfirm, tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat. Karena, dia dipecat tanpa persetujuan dirinya.

“LQ Indonesia Lawfirm, jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya, tidak terima dipecat tanpa persetujuan saya. Juga, saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya, selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ, sebagai retainer,” kata, Saddan Sitorus, beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menanggapi keterangan, Saddan.

“Di mana-mana, PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi, sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat. Karena, sudah tidak masuk kerja. Juga, hak retainer itu hanya alasan, Saddan, untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepada kliennya.”

“LQ Indonesia Lawfirm, bukan dan tidak pernah menjadi klien, Saddan Sitorus. Yang ada, adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan, jelas tertera dalam perjanjian, bahwa ketika tidak lagi di Firma, semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Lawfirm, ketika diminta. Jadi, sudah sangat jelas, bahwa, Saddan Sitorus, menggelapkan aset Firma Hukum,” terangnya.

Bambang, menjelaskan, bahwa seharusnya, Saddan Sitorus, jika merasa benar sebagai pengacara, harusnya datang saja ke Kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara Kepolisian.

“Informasi yang kami terima, terlapor, Saddan Sitorus, mangkir panggilan klarifikasi Kepolisian. Jika benar, kenapa yalut dengan proses hukum? Kita buktikan saja di Pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera. Malah menggelapkan aset Perusahaan, di saat sedang tertimpa musibah. Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ga ada integritas,” tuturnya.

Sementara, Saddan Sitorus, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Selasa (22/8), sekira pukul 09.16 WIB, terkait kebenaran dan alasan dirinya mangkir dari panggilan Polres Jakarta Utara, Saddan Sitorus, belum memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *