Kejari Bandar Lampung dan BRI Tanjung Karang-Teluk Betung Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Datun

124

 

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang tentang penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, pada pukul 13.00 WIB di tempat yang sama, dilanjutkan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT BRI Branch Office (BO) Teluk Betung, yang juga membahas kerja sama penanganan hukum di bidang Datun.

Hadir dalam dua agenda kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun Kejari Bandar Lampung.
Sementara dari pihak PT BRI hadir Pimpinan Cabang PT Bank BRI Tanjung Karang, Hidayat Akbar, beserta jajaran, serta Pimpinan Cabang PT BRI Branch Office Teluk Betung, Felix Tua Parlaungan Pakpahan, bersama jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, PT BRI Branch Office Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung di bawah komando Kajari Baharuddin, S.H., M.H., melalui Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., atas kerja sama dalam bentuk bantuan hukum non-litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan kredit macet pada nasabah BRI BO Teluk Betung.
Berkat pendampingan tersebut, JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3.207.594.000 (tiga miliar dua ratus tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Jumlah ini menjadi pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung dalam penanganan kredit macet sektor perbankan.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Bandar Lampung juga menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR kepada Pinca BRI BO Teluk Betung. Dokumen tersebut dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, sekaligus bentuk pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Bidang Datun Kejari Bandar Lampung guna memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kompetensi hukum sebagai upaya mitigasi risiko perbuatan melawan hukum di lingkungan BRI.

Menurut Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., bentuk sinergitas dengan BRI BO Teluk Betung meliputi:

1. Pendampingan hukum terkait tata kelola perbankan melalui sosialisasi hukum dan pendidikan kepada pegawai BRI sebagai upaya pencegahan serta mitigasi risiko perbuatan hukum dan/atau fraud.

2. Bantuan hukum terkait sejumlah SKK permasalahan kredit macet

3. Pemberian pendapat hukum terkait perbaikan tata kelola perbankan.

Selain itu, Tim JPN Kejari Bandar Lampung juga telah menyusun kajian yuridis sistematis berupa Legal Opinion tanpa permohonan. Langkah ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan Kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum terkait perbaikan tata kelola di sektor perbankan.

Sebagai informasi, Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara/daerah sebagai berikut:

Tahun 2024 sebesar Rp4.570.734.099

Tahun 2025 (hingga Oktober) sebesar Rp20.663.204.310 (dari 400 SKK)

Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas tugas dan fungsi Datun sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *