DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp60 Miliar Ke KPTR RPM Way Kanan

121

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Salah satu fokus perhatian adalah laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis kepada Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Dana tersebut bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp60 miliar, ditambah bunga sejak 2017 hingga 2025 yang diperkirakan mencapai Rp32,4 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa korupsi merupakan persoalan endemik yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

“Karena itu, DPP KAMPUD terus berkomitmen untuk mendukung dan mengawal penanganan laporan dugaan tipikor oleh Kejati Lampung, termasuk kasus dugaan penyelewengan dana bansos kepada KPTR RPM Way Kanan. Kami berharap Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan komprehensif,” ujar Seno.

Ia menambahkan, DPP KAMPUD mengharapkan proses hukum dijalankan secara menyeluruh mulai dari tahap telaah, penyelidikan, hingga penyidikan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, diharapkan penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa tebang pilih serta upaya pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan dari DPP KAMPUD telah diterima dan sedang dalam proses telaah oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Dokumen laporan sudah ditangani oleh bidang Pidsus dan saat ini sedang dikaji,” ujarnya pada Kamis, 20 Maret 2025.

Seno Aji juga memaparkan bahwa dana bansos yang dilaporkan tersebut dikelola KPTR RPM melalui skema pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu. Namun, berdasarkan hasil investigasi internal DPP KAMPUD, ditemukan indikasi penyimpangan, antara lain dugaan keberadaan kelompok tani fiktif, ketidaksesuaian kepemilikan lahan, dan dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengembalian dana.

“Permintaan klarifikasi juga telah kami ajukan kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan. Namun, hingga kini belum ada respons yang kooperatif,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024 karena tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini menambah kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bansos tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan harapannya agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Modus yang diduga dilakukan cukup kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan adil. Tidak menutup kemungkinan laporan ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” tegas Agung.

DPP KAMPUD menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *