dutapublik.com, KOTA BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di hotel bintang lima, yakni Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Pembahasan tersebut digelar selama dua hari, sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Dalam keterangan persnya pada Minggu (16/3/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai bahwa tahapan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan di hotel bintang lima telah menyimpangi asas hukum yang berlaku. Menurutnya, hotel merupakan tempat privat yang tidak dapat diakses oleh semua orang, sehingga menutup ruang partisipasi publik dalam pembahasan yang bersifat kepentingan umum.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, bersama unsur pemerintah, yang membahas revisi UU TNI di ruangan tertutup di hotel bintang lima. Hal ini jelas menyimpangi asas-asas yang tercantum dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan tujuh asas utama, salah satunya asas keterbukaan. Dengan demikian, Panja Komisi I DPR RI telah mengubah asas keterbukaan menjadi asas privatisasi dengan menggelar rapat di hotel. Dalam asas keterbukaan, pembentukan peraturan perundang-undangan—mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan—harus memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi dan/atau memberikan masukan di setiap tahapannya,” ungkap Seno Aji.
Aktivis yang dikenal berprofil rendah ini juga menilai bahwa digelarnya pembahasan revisi UU TNI di hotel bintang lima telah mencederai proses demokrasi serta menghambat partisipasi masyarakat.
“Pembahasan kepentingan publik di hotel dapat dinilai sebagai bentuk privatisasi oleh Panja Komisi I DPR RI dan unsur pemerintah. Ini tentu saja melukai dan mencederai proses demokrasi yang seharusnya kita jaga dan junjung tinggi bersama. Kondisi ini menjadi sinyal adanya upaya pelemahan keterlibatan masyarakat. Ada apa di balik upaya privatisasi ini?” tegas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga menilai bahwa langkah Panja Komisi I DPR RI yang mengadakan rapat di hotel bintang lima tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seharusnya aturan tersebut diterapkan oleh semua unsur, termasuk DPR RI. Inpres tersebut jelas ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan demikian, tidak ada pengecualian. Mengadakan agenda di hotel bintang lima jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Seno Aji.
Di akhir pernyataannya, Seno Aji meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
“Dengan tidak sejalannya Panja Komisi I DPR RI dalam merealisasikan anggaran untuk agenda rapat bersama unsur pemerintah, maka sudah sepatutnya Kepala BPKP menjalankan fungsinya dengan melakukan audit serta meninjau ulang penggunaan anggaran tersebut. Tujuannya agar Inpres yang ditandatangani oleh Presiden tentang efisiensi belanja dapat dilaksanakan secara penuh dengan tanggung jawab serta menjaga tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari sejumlah media, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memilih untuk tidak menanggapi kritik tersebut secara langsung.
“Efisiensi itu kan pendapatmu,” ujarnya di sela-sela rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Utut juga beralasan bahwa DPR memang sudah terbiasa mengadakan rapat di hotel mewah.
“Dari dulu DPR sudah rapat di hotel mewah, coba kamu cek,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (Sarip)


