
Kades Kamurang Andi Muhammad saat berikan keterangan pada Komisi A DPRD Cianjur
duta publik.com, CIANJUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Cianjur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan tanah HGU yang berlokasi di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cuanjur, Provinsi Jawa Barat, bertempat di ruang Gabungan DPRD kabupaten Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, kamis ( 8/9).
RDP dipimpin oleh wakil ketua komisi A DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Golkar Isnaeni, didampingi anggota komisi A Prasetyo Harsanto dari Fraksi Gerindra dan Asep Sofyan Halim dari Fraksi PAN.
Rapat dihadiri P2T2 (perkumpulan penggarap tanah terlantar) dan OPD Kabupaten Cianjur sesuai surat undangan dari DPRD bernomor : 172.6.1/101/2022/DPRD antara lain Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur, Kabag hukum Setda kabupaten Cianjur, Kepala BPPN Kabupaten Cianjur, Camat Cikalongkulon, Kepala Desa Kamurang dan pihak PT. Internasional Grand Development namun tidak menghadiri.
RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat dari P2T2 (perkumpulan penggarap tanah terlantar) yang memohon perlindungan hukum terkait adanya laporan polisi nomor : LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat Tanggal 17 Juni 2022.
Informasi yang dapat dihimpun sebelumnya di masyarakat Desa Kamurang, kecamatan Cikalongkulon, ramai dibicarakan bahwa ada penggarap tanah yang dilaporkan ke polres Cianjur atas dugaan penyerobotan dan perusakan atas lahan tanah HGU yang diklaim PT. internasional Grand Permai Development.
Atas kejadian tersebut pihak P2T2 memohon perlindungan hukum dengan melayangkan surat bernomor : 122/Direktur/P2T2/VIll/Cjr/2022 Tanggal 8 Agustus 2022, kepada DPRD Cianjur. Kemudian direspon oleh DPRD Cianjur dengan menggelar RDP serta mengundang pihak-pihak terkait sesuai yang tertera di surat undangan.
Dalam RDP pimpinan sidang minta keterangan awal dari kepala Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon kabupaten Cianjur agar memberikan penjelasan terkait hal yang akan dibahas terkait tanah HGU di Desa Kamurang.
“Saya mohon keterangan dari yang punya wilayah, pak kades kamurang untuk memberikan keterangan, dipersilahkan,” tutur Isnaini pada saat memimpin rapat.
Kepala Desa kamurang Andi Muhammad mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu perihal adanya PT. Inyernasinal Grand Permai Development dan ia baru tahu setelah adanya panggilan dari polres Cianjur untuk dimintai keterangan terkait kasus penggarap yang dilaporkan dengan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan.
” Saya sebagai Kepala desa kamurang tidak tahu adanya PT. Internasional, baru saya tahu ketika ada panggilan dari polres Cianjur, di mana saya dimintai keterangan terkait keberadaan PT. Internasional dan saya jawab tidak tahu. Juga mengenai yang menggarap tanah yang dilaporkan ke polres saya tidak kenal karena itu bukan warga kami bukan warga desa kamurang, ” tutur kades menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat desanya tidak lebih ingin ada kebebasan dan kenyamanan menggarap tanah.
“Situasi di kamurang tidak lebih masyarakat ingin diberikan kebebasan dan kenyamanan menggarap tanah, ” imbuhnya.
Ia berharap pihak DPRD melalui rapat dengar pendapat tersebut dapat menindak lanjunti masalah ini.
Lalu, Camat Cikalongkulon Nana R Victoria saat dimintai keterangan menyampaikan hal senada dengan kades kamurang, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya PT. Internasional tersebut.
” Saya tidak tahu kalau ada PT. Internasional di Cikalongkulon, yang saya tahu adalah PT. Sidram yang masa berlaku aktifnya sampai tahun 2011, PT. Sidram lahannya seluas 400 hektar, dan ketika ditanyai di tahun 2021 kenapa diperpanjang padahal sudah 10 tahun, alasannya masih proses perpanjangan, ” tutur camat.
Lalu, Pimpinan sidang meminta keterangan dari dinas pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur, Dalam keterangannya dinas pertanian mengaku tidak mengetahui adanya PT. IGDP, karena tidak ada dalam data di dinas pertanian dan selama ini tidak pernah ada laporan sama sekali.
Selanjutnya BPN Cianjur yang dimintai penjelasan, Kasi Penataan dan Pemberdayaan merangkap Plh Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ART/BPN Cianjur, Ara Komara Sujana mengatakan bahwa PT. Internasional Grand Permai Development tersebut memang ada.
“Benar ada HGU PT. Internasional Grand Permai Development yang bergerak di bidang perkebunan dengan sertifikat aktif sampai 2030, SKnya dikeluarkan oleh kanwil dengan luasan 70 hektar, ” ungkapnya.
Lalu, terkait permohonan perlindungan hukum atas kasus yang sedang ditangani polres Cianjur yang akan dilakukan gelar pekara, ini harus ada ploting apakah tanah yang digarap masyarakat tersebut adalah tanah HGU PT. Internasional atau bukan, sesuai data dan fakta di lapangan. Kalau ternyata bukan, maka hilang deliknya, ” Imbuh Ara Komara Sujana.
Pihak BPN juga menambahkan bahwa masalah beroperasi atau tidaknya perusahaan tersebut, itu bukan merupakan ranahnya BPN, mungkin itu bagian OPD yang lain, karena BPN bukan dinas segala urusan.
Akhirnya RDP mengerucut dengan kesimpulan yang disampaikan oleh anggota komisi A Fraksi Partai Gerindra Prasetyo Harsanto yang mengatakan bahwa pihaknya mendukung agar kasus ini agar segera ada penyelesaian, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan ploting agar status hukum tanah tersebut jelas.
“Saya ingin menjelaskan bahwasannya keberadaan kami di sini, bukan hanya sekedar memberikan kenyamanan pada penggarap, kami di sini memastikan bahwa tanah tersebut adalah milik rakyat, ” ungkap Prasetyo.
Lalu, ia pun meminta pada BPN Cianjur untuk menempuh langkah bahwa di tanah HGU tersebut memang tidak ada satu tanaman pun sesuai peruntukannya, jelas ini suatu pelanggan. Untuk hal itu ia berharap ke depan tanah HGU tersebut bisa dimanfaatkan warga desa Kamurang.
Lanjutnya, ia juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan dinas pertanian agar semua tanah perkebunan di kabupaten Cianjur memiliki izin.
“Terkait dengan dinas pertanian, kita mendukung upaya upaya, untuk kita pastikan semua perkebunan di wilayah kabupaten Cianjur harus ada izin atau minimal memberitahukan keberadaannya kepada dinas, agar kewibawaan pemerintah ada dan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini, ” Imbuhnya.
Lebih lanjut Prasetyo memaparkan pihaknya telah sepakat dengan pimpinan rapat bahwa dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memastikan status dan luasan tanah tersebut melalui ploting.
“Kita akan segera turun ke Lapangan mengingat masih ada HGU yang 330 hektar yang belum tahu keberadaannya, dan kita akan lakukan ploting apakah tanah tersebut keberadaannya ada di kabupaten Cianjur atau di wilayah Kabupaten Purwakarta dan ini harus segera ditindaklanjuti, agar ada kepastian hukum kepemilikan lahan, agar tanah yang ada di kabupaten Cianjur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
“Terakit dengan adanya keterlibatan oknum ASN, kami mendukung P2T2 untuk bisa memberikan laporan. Kami akan lakukan pendampingan dan mengawasi sampai sejauh mana kemauan pak Bupati untuk menindak tegas oknum ASN yang bermain agar di kemudian hari tidak terjadi lagi, ” pungkasnya. (Rens/Hans).





