dutapublik.com, KARAWANG – Ipah Nurhayati warga dusun Tegal Buah RT03/01 Kecamatan Cilebar, berstatus TKW Ilegal yang bekerja di Arab Saudi Timur Tengah mengadu kepada tim awak media dutapublik.com melalui WhatsApp. Ia menceritakan keluh kesahnya saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com.
“Saya ingin pulang tapi saya harus membayar ganti rugi sebesar Rp30jt,” ujar Ipah beberapa waktu lalu.
Ia juga mengaku selama di negara tempatan selalu dipotong oleh agensi yang menjadi perantara dirinya dengan majikan.
“Gaji saya pun dipotong oleh pihak agensinya. Saya juga tidak punya uang untuk membayar ganti rugi sebesar itu,” ujar ipah pada awak media dutapublik.com.
Sebut saja Elis/Madam Basma salah satu agensi yang berada di Saudi Arabia ketika di konfirmasi oleh awak media dutapublik.com membenarkan adanya upaya pemotongan gaji dari Ipah.
Saat dikonfirmasi terkait pemotongan gaji, Elis menekan PMI/TKW atas nama Ipah Nurhayati untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta, kalau tidak bisa membayar ganti rugi Ipah akan mendapatkan sanksi potong gaji selama 3 bulan.
Perlu diketahui, kejadian yang menimpa Ipah Nurhayati ini, patut diduga telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Rahmat)





