Drs. Johnie Laloan Dorong Perhatian Pemerintah Dalam Pendistribusian LPG 3 Kg

168

dutapublik.com, MINAHASA – Tokoh masyarakat Kota Kawangkoan, yang dikenal sebagai sentra kacang dan kuliner, Drs. Johnie Laloan, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2024–2029, Royke Roring dan Vonnie Anneke Panambunan (RD-Vasung), untuk serius mengawal pendistribusian LPG 3 kg serta pupuk bersubsidi di tingkat pangkalan dan kios kecil penyalur.

Senada dengan hal tersebut, Deckie Walangitan, tokoh masyarakat lainnya, juga menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi gas elpiji subsidi ini agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Kondisi ini bukan mencerminkan kemajuan, melainkan kemunduran dalam pemenuhan hak masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok,” tegasnya.

Dampak Serius Kelangkaan LPG 3 Kg

Kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di berbagai daerah telah memberikan dampak signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas subsidi ini untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

“Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah. Kebijakan yang diterapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan distribusi justru menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh kebutuhan pokok mereka,” tandas Johnie Laloan.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025. Aturan tersebut, meskipun bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran, justru menciptakan antrian panjang di pangkalan resmi karena akses masyarakat terhadap LPG semakin terbatas.

Aspek Hukum dan Regulasi

Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pendistribusian LPG bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme distribusinya.

Dalam regulasi tersebut, LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, dengan harga yang dikendalikan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan distribusi, di mana gas bersubsidi ini justru digunakan oleh industri dan rumah tangga mampu yang seharusnya tidak berhak.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina diharapkan dapat memperketat pengawasan distribusi, termasuk menindak tegas pelaku penimbunan dan pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 kg.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk:

1. Memastikan stok LPG 3 kg tersedia di pangkalan resmi, sehingga masyarakat tidak perlu antre berjam-jam.

2. Meningkatkan pengawasan terhadap agen dan pangkalan agar tidak ada penyimpangan distribusi.

3. Mengawasi implementasi kebijakan larangan pengecer agar tidak merugikan masyarakat kecil.

4. Memberikan solusi alternatif seperti program subsidi langsung atau sistem distribusi berbasis data penerima yang lebih transparan.

Jika masalah ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, dan harga di pasaran bisa semakin melambung akibat permainan spekulan.

Satu hal yang pasti, jangan sampai masyarakat lebih mudah menemukan harta karun di kebun daripada tabung gas 3 kg di warung! (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *