dutapublik.com, PELALAWAN – Dua unit truk yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan Hutan Margasatwa Kerumutan diamankan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah II Sumatera di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing berupa satu unit truk berwarna putih dan satu unit colt diesel berwarna kuning. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa kayu olahan yang berasal dari aktivitas ilegal logging di kawasan hutan lindung Margasatwa Kerumutan.
Hingga berita ini diterbitkan, dua truk tersebut masih berada di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Gakkum.
Sejumlah sumber menyebutkan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial IP yang disebut-sebut berasal dari Kota Pekanbaru. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas muatan kayu tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan asal-usul kayu serta pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih setelah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meluncurkan program Green Policing, yang menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pembalakan liar.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional guna menjaga kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Redaksi Dutapublik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kasus ini. (Tim)




