dutapublik.com, PELALAWAN – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, mendesak Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang dinilai lamban merespons laporan maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Agus Flores menegaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video penumpukan kayu olahan hasil illegal logging di aliran sungai, termasuk rekaman truk pengangkut kayu. Namun, Kasat Reskrim Polres Pelalawan disebut slow respon dan memilih bungkam.
“Apakah pangkat Kasat Reskrim lebih tinggi dari Kapolres Pelalawan? Laporan wartawan kami langsung ditanggapi Kapolres dengan cepat, tetapi berbeda halnya dengan Kasat Reskrim yang justru lamban,” ujar Agus Flores, Selasa (26/8/2025).
Agus memberi apresiasi tinggi kepada Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedera, S.I.K., yang dinilai cepat merespons laporan wartawan FRN. Kapolres bahkan memerintahkan tim turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Namun sangat disayangkan, kata Agus, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kebocoran informasi ke pihak pengusaha illegal logging. Hal itu terbukti ketika tumpukan kayu yang sebelumnya terdokumentasi pada pukul 09.40 WIB masih berada di sungai, mendadak sudah hilang saat tim Polres tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dugaan kuat ada oknum yang berkhianat dengan membocorkan informasi operasi kepada bos-bos illegal logging. Jika benar terbukti, jangan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Agus Flores.
Ia menekankan, pemberantasan illegal logging bukan hanya atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tetapi juga menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Agus meminta agar Polres Pelalawan menjaga kepercayaan masyarakat dengan benar-benar menindak tegas pelaku pembalakan liar.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia illegal logging. Kelestarian hutan dan lingkungan adalah amanat undang-undang sekaligus perhatian langsung Presiden. Itu harus dijalankan,” pungkasnya. (N.H)





