dutapublik.com, BEKASI — PT Makmur Boneka Abadi (MBA), perusahaan manufaktur mainan anak dan boneka yang berlokasi di Jalan Raya Pebayuran No. 07, Kampung Kedungkole, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Tim COD LSM Sniper Indonesia.
Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan pekerja dan temuan lapangan yang, menurut LSM Sniper Indonesia, mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
Tim COD LSM Sniper Indonesia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang, khususnya terkait upah, status hubungan kerja, jaminan sosial, serta durasi kerja.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan LSM Sniper Indonesia, terdapat beberapa indikasi yang menjadi sorotan, antara lain:
1. Dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum
Sejumlah pekerja disebut menerima upah yang diduga berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Persoalan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
2. Dugaan tidak adanya perjanjian kerja tertulis
Hubungan kerja sejumlah pekerja disebut berlangsung tanpa dokumen perjanjian kerja tertulis yang jelas. Kondisi ini menjadi perhatian karena status dan hak pekerja perlu memiliki dasar hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dugaan belum terpenuhinya kepesertaan jaminan sosial
LSM Sniper Indonesia juga menyoroti dugaan adanya pekerja yang belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
4. Dugaan jam kerja hingga 10 jam per hari
Pekerja disebut menjalani aktivitas kerja mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. LSM Sniper Indonesia mempertanyakan kesesuaian durasi kerja tersebut dengan ketentuan waktu kerja dan pembayaran lembur apabila terdapat kelebihan jam kerja.
LSM Minta Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Perwakilan Tim COD LSM Sniper Indonesia, Cangak, mengatakan persoalan ketenagakerjaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Manajemen diduga kuat menabrak regulasi ketenagakerjaan secara terbuka. Hak-hak fundamental buruh, mulai dari kepastian status kerja, upah layak, hingga jaminan perlindungan sosial, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kompromi,” ujar Cangak.
Atas dugaan tersebut, LSM Sniper Indonesia mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak) ke PT Makmur Boneka Abadi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pihak perusahaan.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak manajemen PT Makmur Boneka Abadi serta pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
(SM Migung)






