dutapublik.com, MAJALENGKA – Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka Masduki Muchsin, S.E., merasa geram mendengar informasi terkait adanya dugaan kecurangan salah satu warung di Desa Payung Kecamatan Rajagaluh, yang menjual bahan pangan program Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST).
Hal itu dikatakannya ketika realisasi BSST di bulan Februari 2022 yang menurutnya diduga merugikan para KPM.
“Saya kecewa sekaligus geram mendengar informasi tersebut, hak-hak KPM semestinya diutamakan, tentu dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Kemensos,” ujar Masduki, saat ditemui di rumahnya, pada Selasa (22/3).
Dengan kejadian tersebut, Ia mempertanyakan sistem pengawasan dari pihak terkait dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan menertibkan warung tersebut.
“Bagaimana sistem pengawasannya sampai bisa kecolongan seperti itu? Saya berharap kepada APH terutama Satgas Pangan, tolonglah agar segera bertindak, tolong tertibkan warung-warung semacam itu,” katanya dengan nada kesal.
Sebagaimana dikutif dari laman Jurnal Polisi.co.id, terkait pemberitaan terkait warung P yang berjudul, Agen E-warong Desa Payung Diduga Langgar Aturan, yang terbit pada tanggal (8/3), kini terkuak masalah lain, yaitu diduga harga bahan pangan yang dijual ke KPM melebihi harga pasaran. Tak hanya itu diduga salah satu komoditi timbangannya kurang dari yang tertulis di nota.
Sedangkan, lanjut Masduki, KPM tidak menerima nota pembelanjaan.
“Sementara nota yang kami terima dari warung P saat konfirmasi pada hari Senin (7/3/2022), terlihat ada indikasi dugaan pelanggaran lain,” jelasnya.
Diungkapkan Masduki, berdasarkan keterangan dari salah seorang KPM, bahwa Ia mendapatkan 2 bungkus sayuran, di nota pembelian tercantum harga Rp5.000/bungkus, Ia biasa beli di tukang sayur hanya seharga Rp2.500/bungkus, jadi ada selisih Rp5.000 dari dari dua bungkus sayuran.
“Dapet sayuran dua bungkus, biasa beli dua ribu lima ratus dari tukang sayur yang biasa lewat. Jadi dua itu lima ribu, memang segitu. Persis sayuran sop-sopan harganya segitu,” ungkapnya.
Untuk komiditi lainnya, kata Masduki, Tempe di Nota pembelian tercantum seharga Rp5.000/bungkus/potong, Tahu seharga Rp.2.500/bungkus, Beras 20kg seharga Rp11.500/liter, Buah Pir tertulis 2kg seharga Rp16.000/kg.
“Setelah ditinjau di pasar Rajagaluh, pada Rabu (9/3), harga Tempe Rp3.000 per potong, Tahu Rp2500 per bungkus. Jadi ada selisih harga sebesar Rp4.500 untuk Tempe dan Tahu. Sedangkan Beras dengan kualitas yang sama harga antara Rp7.500-Rp8.500 per kilogram.”
“Untuk Beras dengan harga Rp11.500 kualitasnya jauh lebih bagus dibanding dengan beras yang diterima KPM. Kalau diambil harga tertinggi Rp8.500/kg, berarti ada selisih harha sebesar Rp60.000 untuk 20kg. Untuk Buah Pir pada kenyataannya KPM cuma menerima 4 Butir kecil ukuran kecil dengan kualitas biasa, diperkirakan berarltnya uma 1kg, jadi ada selisih Rp16.000,” bebernya.
Menurut Masduki, dari perbandingan harga di Pasar Rajagaluh dengan harga yang tercantum di Nota Pembelian KPM di Warun P, maka uang sebesar Rp600.000 yang diserahkan KPM kepada warung P diduga tidak sesuai dengan barang bahan pangan yang diterima KPM.
“Dari rincian di atas, jika dijumlahkan diduga KPM dirugikan. Ada uang KPM yang tidak diterima haknya tersebut sebesar sekitar Rp85.500 per KPM,” sebutnya. (Heri Susanto)





