dutapublik.com, BEKASI – Kegiatan pemasangan sambungan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan penerimaan pembayaran.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kegiatan pemasangan sambungan baru tersebut diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai prosedur resmi perusahaan. Nilai pembayaran yang dikenakan kepada pelanggan disebut mencapai jutaan rupiah.
Narasumber menduga terdapat pembayaran yang tidak tercatat atau tidak disetorkan melalui mekanisme resmi ke kas Perumda Tirta Bhagasasi.
“Menurut saya, kegiatan tersebut ilegal karena uangnya tidak masuk ke kas PDAM,” ujar narasumber kepada dutapublik.com, dengan meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya kwitansi pembayaran yang menurut narasumber bukan merupakan kwitansi resmi Perumda Tirta Bhagasasi.
Namun, untuk memperoleh kepastian mengenai status kwitansi tersebut serta mekanisme pembayaran sambungan baru di Cabang Cibarusah, dutapublik.com melakukan konfirmasi kepada Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin.
Saat dimintai tanggapan terkait temuan adanya kwitansi yang diduga tidak resmi tersebut, Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi menjawab melalui pesan singkat.
“Izin saya cek dulu ya abang. Terima kasih atas perhatiannya,” jawabnya.
Selang beberapa waktu, dutapublik.com kembali menghubungi Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi untuk menanyakan hasil pengecekan serta meminta penjelasan mengenai dugaan pembayaran sambungan baru yang disebut tidak masuk ke kas perusahaan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi dutapublik.com.
Dutapublik.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perumda Tirta Bhagasasi maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur resmi pemasangan sambungan baru, besaran biaya yang dibebankan kepada pelanggan, bentuk kwitansi resmi, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran pembayaran ke kas perusahaan. (Uya)






