dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait isu dugaan cacat administrasi dalam pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family tersebut telah melalui seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan media ini, Firdaus menyebut proses pengadaan telah dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Firdaus juga menanggapi informasi yang menyebut penyedia jasa diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan.
“Dalam pemberitaan yang beredar tidak disebutkan KBLI maupun subklasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar. Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan,” tegas Firdaus, Jumat (25/9/2026).
Proses Pengadaan Menggunakan e-Katalog Versi 6
Firdaus menjelaskan, pengadaan proyek tersebut menggunakan mekanisme mini-kompetisi melalui sistem e-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC.
Menurutnya, sistem tersebut memiliki mekanisme penyaringan penyedia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha. Penyedia yang tidak memenuhi KBLI sesuai kriteria, kata dia, secara sistem tidak dapat mengikuti proses mini-kompetisi.
“Hasil evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis membuktikan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family memenuhi seluruh kualifikasi legalitas dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan oleh Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun regulasi teknis konstruksi,” jelasnya.
PPK Jelaskan Paket Pekerjaan Berbeda
Terkait sorotan mengenai CV Afdhal Nadira Rafif Family yang juga memenangkan paket Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta, Firdaus menegaskan bahwa kedua paket tersebut merupakan pengadaan yang berbeda dengan persyaratan dan kualifikasi masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan lebih dari satu kode KBLI dalam sebuah badan usaha, sepanjang sesuai dengan legalitas dan ketentuan yang berlaku, bukan menjadi persoalan.
Selain itu, menurut Firdaus, satu penyedia dapat memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan selama memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
“Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas SKP mencukupi, regulasi memperbolehkan,” tambah Firdaus.
Pekerjaan Fisik Mendapat Pengawasan
Firdaus menambahkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu saat ini mendapatkan pengawasan dari tim teknis dan konsultan pengawas di lapangan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan memenuhi mutu, spesifikasi teknis, serta standar Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Evaluasi juga dilakukan secara berkala selama pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa dirinya “bungkam” atau menghindari permintaan konfirmasi dari media, Firdaus membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa padatnya agenda kedinasan, termasuk kegiatan di luar kantor serta rapat penanggulangan bencana yang bersifat mendesak, menjadi alasan dirinya belum dapat memberikan tanggapan secara langsung pada waktu sebelumnya.
Firdaus menegaskan bahwa BPBD Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjalankan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Seno Aji)





