Dugaan Perumahan Cluster Green Al-Maida Syariah Sukakarya Tabrak Aturan, Camat Rusdi Azis: Kami Tidak Tahu

498

dutapublik.com, BEKASI – Kabupaten Bekasi salah satu wilayah penyangga DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta orang.

Menjamurnya bangunan Perumahan baik Subsidi, Cluster dan Kaplingan membuat wilayah Kabupaten Bekasi menjadikan salah datu daerah terpadat.

Namun, miris dan sangat disayangkan masih banyak oknum Developer yang nakal yang sengaja menabrak aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Peraturan daerah.

Salah satunya Cluster Green Almaidah  yang membangun di wilayah Desa Sukakarya, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Dalam investigasi awak media, yaitu gabungan IWO Indonesia dari media Rajawali Group ,Intipnews Group, Metro Aktual, dutapublik.com yang di komandoi Suryo Sudharmo dari Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi dan Suhaeb Rizal dari Media Indikasi Hukum.

Menurut Suhaeb Rizal, bahwa Cluster Green Alamaidah Sukakarya diduga sudah melakukan banyak pelanggaran.

“Di sini kami menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan manajemen Cluster Green Almaidah. Karena dari hasil investigasi kami dari IWO Indonesia dan awak media gabungan menemukan indikasi yang fatal.”

“Pertama lahan wilayah yang dibangun masih merupakan lahan teknis pertanian dan zona hijau. Yang kedua perumahan yang sedang dibangun sudah jelas tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau mengacu pada Perda No.12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa wilayah Kecamatan Sukakarya adalah zona pertanian sampai tahun 2031,” ungkap pria yang juga merupakan satu Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi.

Suhaeb Rizal mengatakan, belum lagi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada dan pihaknya masih melakukan investigasi lebih dalam lagi dan awak media berhasil melakukan konfirmasi terkait bangunan Cluster Green Almaidah dengan Camat Sukaraya Rusdi Azis,

“Kami dari pihak kecamatan tidak tahu, dan tidak ada izin atau mengeluarkan izin terkait pembangunan yang sudah di Cluster Green Almaidah,” jelas Rusdi, (24/1).

Padahal jelas tertera adanya tanda tangan basah Kepala Desa Sukakarya Joni Fahamsyah dan Tanda tangan Camat Sukakarya tanpa stempel tertera atas nama Rusdi Aziz, S.I.P., dengan NIP 19690205199803/008,I.

Sementara, Sekdes Sukakarya Parman mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan hal ini ke Kades Sukakarya.

“Saya tidak tahu Bang, nanti saya sampaikan ke Lurah terkait ini, kata Sekdes Parman,” singkatnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Zuhril, selaku Direktur Cluster Green Alamidah, tidak merespon dan tidak memberikan keterangan apapun ketika tim awak media mencoba untuk meminta keterangan melalui sambungsn telpon seluler dan pesan WhatsApp. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *