Eks Dirut Bank Dana Raya Ditahan Polda Sulut, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp480 Juta

69

dutapublik.com, MANADO – Mantan Direktur Utama Bank Dana Raya berinisial DP resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

DP, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, diamankan aparat Polda Sulawesi Utara pada Kamis malam (12/3/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit Jatanras bersama tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Kompol Rivo Malonda. Petugas menjemput terduga pelaku di kediamannya di Perumahan Sawangan Permai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2024 saat DP masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Dana Raya.

Modus yang digunakan diduga dengan menjual jaminan kredit miliknya, kemudian menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana dari transaksi tersebut bahkan disebut digunakan untuk membeli sebuah mobil.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal triwulanan pada September 2024. Dari hasil audit tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bank diperkirakan mencapai sekitar Rp480 juta.

Kepala Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rivo Malonda, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Kasus ini masih berproses,” ujar Kompol Rivo singkat.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan tersebut. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *