dutapublik.com, MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan internal. Pada Rabu (4/3/2026) pukul 08.00 WITA, bertempat di halaman Mapolres Minahasa, dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta ASN Polri di lingkungan Polres Minahasa dan jajaran.
Dalam rangkaian upacara tersebut dibacakan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara terkait pemberhentian ketiga personel dimaksud.
Karena personel yang dijatuhi sanksi tidak hadir dalam upacara, Kapolres secara simbolis melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto para oknum anggota tersebut sebagai tanda bahwa mereka bukan lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan martabat institusi Polri. “PTDH merupakan langkah tegas untuk memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi, dan aturan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data resmi Polres Minahasa, berikut rincian personel yang dijatuhi sanksi PTDH:
L E A D / AIPDA / 85050942
Unit: Ba Res Minahasa
Pelanggaran: Meninggalkan tugas secara tidak sah (desersi) lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf e Perpol No. 7 Tahun 2022.
R T / BRIPTU / 92110842
Unit: Ba Sat Lantas
Pelanggaran: Melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada korban tanpa pengembalian sehingga merusak martabat Polri.
Dasar hukum: Pasal 5 huruf a PP RI No. 2 Tahun 2003.
D D M / BRIPKA / 87030086
Unit: Banit SPKT
Pelanggaran: Meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (desersi) lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polres Minahasa agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta menjaga kehormatan institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan harga mati bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kenegaraan. (Effendy)





