dutapublik.com, JAKARTA – Mantan Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jaksus) Imran Adiguna, membantah keras tuduhan bahwa ia menerima aliran uang ratusan juta rupiah dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin) Panti Sosial di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021–2022.
Informasi mengenai adanya dugaan suap tersebut sebelumnya beredar dari sumber internal Kejari Jakarta Pusat. Sumber itu menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinsos yang dilakukan penyidik sempat tidak dilanjutkan karena diduga sudah ada pemberian uang kepada penyidik, termasuk kepada Imran, dengan nilai sekitar Rp250 juta.
“Informasi tersebut tidak benar. Saat saya mutasi dari Jakarta Pusat ke satuan kerja baru, pemeriksaan masih berjalan di tahap penyelidikan,” kata Imran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pada saat dirinya dipindahkan, pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Mamin di berbagai panti sosial Dinsos DKI masih berada pada tahap awal, sehingga tidak mungkin ada transaksi seperti yang dituduhkan.
“Informasi bahwa saya menerima uang itu juga tidak benar, karena perkara tersebut saat saya pindah masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan sebelum mutasi, Imran mengaku tidak lagi mengingat dengan rinci. Namun ia memastikan bahwa setelah dirinya dimutasi, kegiatan pemeriksaan tetap dilakukan oleh tim penyelidik lainnya.
“Setahu saya setelah saya pindah, pemeriksaan masih terus berjalan. Masih ada pemanggilan saksi oleh teman-teman penyelidik,” jelasnya.
Imran juga menyebut bahwa sebelum ia meninggalkan Kejari Jakarta Pusat, jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saat itu bukan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), sebagaimana sempat diberitakan di internal.
Selain tuduhan menerima Rp250 juta, imran juga membantah telah mengembalikan uang lebih dari Rp250 juta. “Wah itu juga tidak ada, Pak,” ungkap Imran.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Mamin Panti Sosial Dinsos DKI TA 2021-2022 sendiri sebelumnya diperiksa karena adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran, potensi mark-up, hingga indikasi tidak terpenuhinya standar pelayanan penyediaan makanan untuk panti-panti sosial di bawah Dinsos.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejari Jakpus belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dugaan suap di internal maupun perkembangan terbaru penyelidikan kasus Mamin Dinsos DKI tersebut. (Nando)






