Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas


dutapublik.com, KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.

Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dalam amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakannya, Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemptif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun pemberian teguran kepada para pelanggar.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang disampaikan dalam apel tersebut.

Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Tema tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Barat meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan operasi, sebagaimana ditekankan dalam amanat tersebut, harus dapat dilihat dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, berkurangnya risiko di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya: tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, berboncengan lebih dari ketentuan, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, kendaraan yang menerobos jalur busway, dan kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya (trotoar).

Adapun pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang untuk wilayah hukum Polres Kuningan adalah pelanggaran melawan arus, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB yang tidak sesuai, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, dan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Kuningan.

(Haryudi)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *