Eks Napi Rutan Klas IIB Kota Agung: Barang Terlarang Tidak Mungkin Masuk Tanpa Keterlibatan Sipir

620

dutapublik.com, TANGGAMUS – Keluarga Alumni Rutan Klas IIB Kota Agung menegaskan terkait adanya dugaan jual beli kamar dan bebasnya para tahanan memiliki alat Komunikasi HP di dalam Rutan sudah dianggap jadi budaya dari zaman jebot hingga sekarang.

KPR (Kepala Pengamanan Rutan) yang saat ini sudah dipindahkan, Gultom pernah mengklaim di masa dirinya menjabat KPR di Rutan Klas IIB Kota Agung menyatakan kalau jual beli kamar dan kepemilikan alat komunikasi di dalam rutan dinyatakan steril namun fakta berkata lain atas apa yang pernah Gultom sampaikan 

Menurut narasumber walaupun Kepala Rutan dan KPR nya silih berganti pun tidak menutup kemunginan hal itu bisa masih ada bahkan bisa jadi semakin bertambah banyak macam cara mereka untuk mencari peluang supaya tetap berjalan modus modus baru, pada Jumat (18/11).

“Saya yang pernah mengalami atas apa yang menimpa anak saya sendiri kalau pihak sipir yang meminta langsung sama tahanan itu memang tidak ada tapi mereka bermain cantik memanfaatkan para tamping dan kepala kamar atau yang biasa disebut KEP, begitu juga kalau mau masukin HP, Kepala kamar lah yang berhubungan, artinya mana mungkin barang-barang terlarang bisa masuk dalam rutan kalau pihak sipirnya tegas dan benar benar melarang,” ujar narasumber. 

“Dari itu aja bisa kita simpulkan permainan seperti itu memang sudah terstruktur dalam pengondisiannya, lagipula itu bukan hal baru pihak sipir itu pintar memanfaatkan tamping dan KEP seakan mereka tidak tau dan cuci tangan alias bersih, contoh dengan adanya berita terkait Rutan Klas IIB Kota Agung ini tapi saya masih sangat yakin coba kita tunggu satu dua bulan pasti pernainan itu ada lagi,” lanjutnya.

“Intinya siapa aja yang jadi KPR dan Kepala Rutan tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk merubah tradisi yang sudah menjamur dan menjadi seperti budaya orang yang masih menjalani hukuman sekali pun di dalam rutan atau Lapas,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Alumni Rutan Klas IIB Kota Agung membenarkan dugaan jual beli kamar dan bebasnya alat komunikasi HP di dalam rutan tersebut.

Mantan penghuni Rutan klas IIB Kota Agung yang baru keluar satu bulan yang lalu memberikan sejumlah testimoni. “Di dalam Rutan itu gak ada yang gratis mau kita orang kaya atau orang susah kalau sudah di rutan semuanya bayar,” jelasnya.

“Bayangin aja lah,  pertama saya masuk Rutan dari Polres langsung banyak yang datang lobi kalau mau beli kamar biar pindah dari pinaling ada kepala kamar yang lobi ada juga orang yang memang di pinaling itu sendiri pokoknya seperti pake paket ABC gitu lah. Jadi saya baru satu bulan keluar, jual beli kamar itu ada harga nya pun macam-macam bahkan di atas tiga juta tergantung dari lobi-lobi itu juga begitu juga HP masukin HP itu bayar juga ada tiga ratus ribu ada juga lima ratus ribu bahkan bisa lebih, jadi sudah wajar kalau ada asumsi masyarakat itu peran sipir ada di situ, gak mungkin barang terlarang bisa masuk kalau memang penjaga rutan tidak membolehkan,” tutupnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *