Eksepsi Panda Nababan, Majalah Keadilan Dan Dewan Pers Ditolak Hakim PN Jakpus, LQ Menang Putusan Sela Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi

899

dutapublik.com, TANGERANG – Eksepsi yang diajukan oleh Panda Nababan, Majalah Keadilan dan Dewan Pers selaku Tergugat ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Artinya gugatan Pengugat Alvin Lim lanjut disidangkan untuk pokok materi perkara. Sidang tanggal 9 Juni 2022, pengugat Alvin Lim menyerahkan alat bukti surat dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Panda Nababan yang dihubungi oleh media melalui sambungan wa tidak memberikan tanggapan atas ditolaknya Eksepsi Tergugat dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Pusat. Sangat berbeda sikap Panda Nababan awal mengugat dan melaporkan pidana pencemaran nama baik dengan mengebu-gebu untuk menjatuhkan Alvin Lim.

“Eksepsi pihak Panda Nababan ditolak Hakim, karena jelas secara formil gugatan Alvin Lim sudah sempurna, LQ menerapkan Quality Control di mana setiap gugatan selalu direview oleh bagian Litigasi untuk lolos syarat formil dan materil, sebelum disetujui oleh ketua pengurus LQ Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA.,” ucap Advokat Soerya Alirman, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam press releasenya. pada Jumat (10/6).

Baca Juga:  Seorang remaja diamankan Polres Tanggamus Atas Dugaan Curanmor

Ketika dimintai keterangan bagian informasi PTSP di PN Jakarta Pusat menerangkan, bahwa sidang selanjutnya pada Kamis, 16 Juni 2022.

“Jadwalnya adalah penyerahan bukti surat dari pihak Tergugat” ujarnya sambil melihat layar monitor.

Berbanding terbalik, di bulan Mei 2022, malah gugatan 100 Milyar Panda Nababan terhadap Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik kandas ketika Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusan sela, menerima eksepsi Tergugat Alvin Lim dan menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili. Sehingga gugatan Panda Nababan tidak bisa di lanjutkan.

Alvin Lim, jebolan UC Berkeley dan mantan Vice Presiden Bank of America, menerangkan, bahwa majalah keadilan dalam majalahnya bilang diduga saya sogok Jaksa dan Hakim, karena selalu memenangkan perkara. Padahal, kunci kemenangan adalah penguasaan materi kasus hukum, strategi dan ketelitian.

“Pengalaman saya di Bank mengajari bahwa kita wajib teliti, karena dalam hukum tidak mengenal Typo. Selain itu penguasaan materi perkara penting menentukan arah kemenangan, yang terakhir adalah strategi. Jika posisi kita lemah, maka strategi penerapan hukum kita harus kuat, alat bukti dan saksi harus kuat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaksa Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka BTS

Selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sangat vokal dalam menindak oknum mafia hukum dan terkenal enggan memberikan uang suap.

“Ketika kita memberikan uang suap kepada aparat penegak hukum yang dibiayai APBN, maka sama saja kita melecehkan mereka dan mengajarkan moral tak baik. Itulah mengapa saya sangat keras pada oknum APH, bukan benci dengan institusinya, tapi sudah saatnya ada perintis yang memulai gerakan Zero Corruption Law Enforcement supaya Indonesia bisa menarik Investor asing masuk dan kuat dalam stabilitas ekonomi, politik dan sosial,” pungkasnya.

LQ Indonesia Lawfirm selama 3 tahun beroperasi dengan 4 cabang sudah membantu lebih dari 5.000 korban kejahatan, terutama investasi bodong dan pidana kriminalisasi oknum. Para korban menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan  0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi dan pendampingan hukum. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *