dutaublik.com, GARUT – Pada hari ini Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (FSB NIKEUBA-KSBSI) Garut yang diwakili oleh sebagian anggotanya bergerak ke gedung DPR RI bergabung bersama Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh yang lainnya untuk menyuarakan kekecewaan buruh terhadap para anggota DPR RI, karena dinilai masih saja mempertahankan pasal-pasal yang merugikan buruh dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Kamis (11/8).
Adnan uyung yang merupakan salah satu koordinator aksi FSB Nikeuba menyampaikan beberapa pasal yang dinilai merugikan kaum buruh.
“Contoh pasal yang merugikan buruh seperti perluasan tentang outsourcing, karena sektor yang dulu dibatasi hanya lima sektor, kini menjadi lebih banyak. Selain itu pengusaha dinilai sangat mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh kemudian rendahnya pesangon melengkapi kesengsaraan buruh,”ungkapnya.
Di tempat yang sama Imal Rahman menuturkan sebanyak tiga tuntutan pada aksi tersebut..
“Ada 3 poin tuntutan aksi kami pada hari ini yaitu mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja, mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13/2013 secara utuh serta tindak tegas bagi para pengusaha nakal yang melanggar norma ketenagakerjaan,” Paparnya.
“kami sangat berharap anggota DPR RI dan pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan ini serta dapat merasakan kesedihan buruh di seluruh indonesia,” Katanya menambahkan. (YM /MD)


