dutapublik.com, BEKASI – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Bekasi (Garasi) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2025).
Kepala Bidang Investasi Garasi, Amir Khan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2024.
“Laporan ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa dan APBDes tahun 2023 hingga 2024,” ujar Amir Khan usai melayangkan laporan di kantor Kejari Bekasi.
Menurut hasil investigasi dan observasi tim Garasi, TKD Karang Segar merupakan areal sawah produktif seluas 15,5 hektare yang disewakan dengan nilai Rp5,5 juta per musim panen. Namun, hasil sewa tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dari hasil temuan kami, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan TKD tersebut. Dugaan tipikor juga terjadi pada pengelolaan APBDes serta penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024 juga ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif serta penyertaan modal BUMDes bernilai ratusan juta rupiah yang tidak jelas penggunaannya.
“Bukan hanya PADes, dalam pengelolaan anggaran desa juga ada dugaan kegiatan fiktif serta penyertaan modal BUMDes yang tidak jelas pengelolaannya,” ungkap Amir.
Selain itu, Amir juga menyoroti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Segar yang dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga terkesan bekerja sama dengan pihak pemerintah desa.
“BPD seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan desa, tetapi kami menilai kinerjanya lemah dan terkesan kongkalikong dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Amir berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi di Desa Karang Segar.
“Saya yakin dengan integritas Pak Edy Sumarman selaku Kepala Kejari Bekasi, dugaan korupsi di Desa Karang Segar ini bisa segera terungkap,” pungkasnya. (Bodong)






