dutapublik.com, MADINA – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Muara Batang Gadis, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diduga telah menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan para siswa di sekolah tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera agar dapat memperoleh layanan pendidikan secara maksimal serta meringankan beban biaya pendidikan. Namun, di SMP Negeri 2 Muara Batang Gadis, dana tersebut justru diduga disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah wali murid, sebanyak 196 siswa tercatat sebagai penerima bantuan PIP tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp120.375.000 (seratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Sampai saat ini kami belum menerima dana PIP tersebut,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media.
Wali murid lainnya juga menambahkan, pada tahun 2025 sebanyak 133 siswa kembali terdaftar sebagai penerima PIP, namun hingga kini bantuan tersebut juga belum diterima.
“Kami menduga dana PIP itu telah digunakan untuk kepentingan lain dan tidak disalurkan kepada penerima yang berhak,” ujarnya.
Para wali murid berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana bantuan ini.
“Menurut kami, kepala sekolah sudah layak diperiksa dan diproses hukum karena diduga mengambil hak anak didik. Kami minta Kejaksaan Negeri Madina segera menindak tegas,” tegas salah satu wali murid.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari kepala sekolah SMP Negeri 2 Muara Batang Gadis terkait dugaan penyelewengan dana PIP tersebut. (S.N)





