dutapublik.com, KARAWANG – Pendidikan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu sejalan dengan tujuan pendirian negara ini yang tertuang dalam pembukaan UUD Tahun 1945.
Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang baik bagi seluruh bangsa Indonesia.
Implementasi dari layanan pendidikan tersebut dapat berupa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, penyediaan tenaga pendidik dan penyaluran program bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Gedung sekolah merupakan sarana yang memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses pelaksanaan pembelajaran, keberadaan gedung sekolah dengan ruang kelas yang baik akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran di sebuah satuan pendidikan.

Keterangan Gambar 2: Ruang Kelas SDN Jomin Barat 1 Yang Ambruk
Ruang kelas yang rusak dan tidak memadai untuk digunakan sebagai tempat pembelajaran akan mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran, selain itu ruang kelas tersebut bisa mengganggu kesehatan serta membahayakan para siswa dan guru yang ada didalamnya.
Adalah SDN Jomin Barat I yang beralamat di Kp. Ciwates Jl. Anggrek Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, merupakan salah satu sekolah yang mengalami kerusakan parah.
Dua ruangan kelas yang terhubung secara paralel dengan ruangan kelas yang lain ambruk dan tidak bisa digunakan lagi untuk sarana pembelajaran.
Kepala Sekolah SDN Jomin Barat I Siti Komala mengatakan, bahwa ruangan kelas yang ambruk terjadi pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Dua ruangan kelas ambruk dan tiga ruangan lainnya ikut rusak. Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Keterangan Gambar 3: Ruang Kelas SDN Jomin Barat 1 Yang Ambruk
“Ruangan kelas yang roboh pada tanggal 1 Februari 2021 lalu sebanyak dua ruangan, namun karena bangunan tersebut paralel dengan ruangan kelas yang roboh maka tiga ruangan kelas lainnya juga ikut mengalami kerusakan dan kami dari pihak sekolah sudah mengajukan lima ruangan kelas tersebut untuk diperbaiki atau dibangun kembali ke Disdikpora Kabupaten Karawang,” kata Siti Komala.
Namun sejauh ini belum ada proses perbaikan yang dilakukan oleh instansi terkait. Kondisi ini tentunya tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena telah mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Disdikpora Kabupaten Karawang harus segera melakukan perbaikan terhadap ruangan kelas yang ambruk tersebut agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, karena letak ruangan kelas yang ambruk tersebut paralel dengan ruangan kelas lainnya, hal ini tentunya sangat berbahaya, apalagi musim penghujan sudah mulai turun.
Pemda Kabupaten Karawang dan Disdikpora Kabupaten Karawang tidak boleh tutup mata dengan kondisi ini dan harus segera ada tindakan nyata dalam upaya membangun dan memperbaiki ruangan kelas yang ambruk tersebut. (Endang Andi)





