Gubernur Sulut Tunjuk Plh Sekprov Baru, Pengisian Jabatan Dipastikan Sesuai Proses Regulasi

68

dutapublik.com, MANADO – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang sebelumnya diemban oleh Tahlis Galang resmi berakhir pada Kamis (5/1/2026). Berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan regulasi itu, Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, S.E., langsung melakukan pengisian jabatan dengan menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulut.

Penunjukan tersebut dilakukan karena Kepres Nomor 3 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Galang sudah dua kali mendapatkan perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius Selvanus usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekprov di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.

Gubernur menjelaskan, masa jabatan Plt Sekprov Tahlis Galang sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali, sehingga sesuai aturan yang berlaku tidak memungkinkan untuk dilanjutkan kembali.

“Sesuai peraturan memang tidak boleh. Jadi kita harus menunjuk pejabat baru sambil menunggu proses pengangkatan Sekprov definitif. Semuanya by proses, dan saat ini kita masih menunggu,” jelasnya.

Ia berharap, dengan penunjukan Plh Sekprov Sulut yang baru, stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, pergantian Plt Sekprov Sulut tersebut mengundang beragam reaksi dari masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sejumlah pegiat media sosial menyuarakan harapan agar Tahlis Galang, yang dinilai sebagai salah satu birokrat terbaik asal BMR, dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Sekprov Sulut secara definitif ke depan. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *