dutapublik.com, ROHIL – Permasalahan terkait sengketa lahan antara H. Muhamad Tuah dengan PT. Johanes atau dengan pihak perorangan atau koperasi, akhirnya mulai menimbulkan banyak pertanyaan terkait kinerja oknum penyidik Polres Rohil, di tengah Polri yang Presisi. Senin (12/9).
H.Muhamad Tuah yang memiliki lokasi lahan tanah dengan surat SKGR Tahun 2009, yang tepatnya berada di Sidoarjo RT 03/RW 04 Dusun II Sekeladi Hilir, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, telah setahun lebih melaporkan terkait adanya permasalahan di lokasi tanahnya ke pihak Polres Rohil, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan sedikitpun jawaban atau perkembangan terkait keadilan atas lahan hak miliknya tersebut.
Bambang Keristian SH, selaku kuasa hukum dari H.Muhamad Tuah kepada awak media di lokasi areal tanah tersebut menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui perihal kliennya bersengketa dengan siapa. Apakah dengan pihak PT, perorangan atau dengan koperasi. Namun yang jelas sudah setahun lebih laporan terkait persoalan tanahnya belum ada titik terang atau kejelasan.
” Pada dasarnya kami dari kantor hukum Bambang Kristian, SH dan Partners sampai saat ini belum mengetahui apakah klien kami bersengketa dengan pihak PT, perorangan atau koperasi. Yang pasti, klien kami H.Muhamad Tuah sudah lebih satu tahun, mau masuk kedua tahun melaporkan terkait permasalahan ini ke Polres Rohil dan sudah masuk ketahap penyidikan,” ungkap Bambang.
“Kita masih tetap berpikir positif terkait hal tersebut, dan kita menyurati secara resmi pihak Polres Rohil, tetapi lebih sebulan, surat kita pun tidak mendapat jawaban dari Polres Rohil,” sebut Bambang.
Akhirnya kita dengan rasa kecewa, melayangkan surat resmi ke pihak Propam Polda Riau terkait adanya dugaan tindakan oknum penyidik Polres Rohil yang tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan terhadap kasus klien kami.
” Sebulan surat kami layangkan ke pihak Propam Polda Riau, kami dari Bambang Keristian, SH dan Partners juga tidak mendapatkan jawaban. Kemudian kita kembali menyurati pihak Propam Polda Riau prihal yang sama, terkait pengaduan yang kedua mempertanyakan kepada pihak Propam sejauh mana perkembangan hal-hal yang kami sampaikan ini. Namun tetap kembali kami tidak mendapatkan jawaban.” terang Bambang.
Akhirnya, lanjut Bambang, “kita turun ke lokasi tanah dan sudah berada di areal lokasi selama tiga (3) hari. Dan saat di lokasi ini kami mendapatkan informasi, yang kita coba cek kebenarannya dan benar adanya bahwa terkait laporan kami sudah di SP3 kan. Sementara kita sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan informasi dalam bentuk apapun, ” imbuh Bambang.
Masih kata Bambang, “Kepada siapa lagi kami harus mengadu, dan sampai permasalahan hukum dan keadilan ini tegak seadil-adilnya, kita tetap akan bertahan disini sembari melakukan tindakan-tindakan hukum. Kita berbicara secara bukti dan fakta, dan kita berada di lokasi ini, kita telah menyurati pihak Polda Riau dan Polres Rohil, ” pungkasnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak penyidik Polres Rohil. (NH).


