Hanya Butuh 3 Jam, Polsek Limapuluh Bekuk Pelaku Curanmor

372

dutapublik.com, PEKANBARU – Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi disebuah rumah di jalan Karya I Gg. Miduk I No. 3 CC yang terjadi pada Kamis (17/3), sekira Pukil 05.00 WIB dengan Korban bernama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H. menyampaikan, kasus ini terjadi ketika orang tua dari Korban pulang selesai melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid.

“Sesampainya di rumah, orang tua korban melihat pintu pagar sudah terbuka lebar, yang lantas langsung membangunkan korban,” ungkap Dany di tempat terpisah, pada Jumat (18/3).

Dikatakan Dany, setelah korban bangun dari tidurnya, langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang. Pagi harinya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi tersebut, saya langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim Iptu Lukman, S.H., M.H. dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk segera melakukan Penyelidikan,” ujarnya.

Sekira Pukul 07.00 WIB, masih di hari yang sama, lanjut Dany, pihaknya mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil Pencurian.

“Sekira Pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku menggunakan Sepeda Motor yang diduga milik Korban yang berada di pinggir jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Dijelaskan Dany, setelah melakukan penangkapan, pelaku dengan inisial BH dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan interograsi.

“Hasil dari interograsi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di jalan Karya I Gg. Miduk I No.3 CC dengan mencuri satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih. Untuk Barang Bukti yang kita amankan yaitu Sepeda Motor milik korban berikut dengan STNKnya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000.”

“Untuk pelaku dilakukan pemeriksan urine dan Positif mengandung Metamphetamin dan untuk pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara,” terangnya. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *