HWDI dan Djaring Law Office Berhasil Dorong Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Bekasi

108

dutapublik.com, BEKASI – Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari, bersama tim hukum dari Djaring Law Office, berhasil mendorong kelanjutan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus yang sempat terbengkalai selama lebih dari satu tahun itu akhirnya menunjukkan perkembangan setelah pelaku ditangkap pada Selasa (7/10/2025).

Menurut Rani Mei Lestari, kasus ini sempat mandek meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan warga dan aparat desa setempat.
Pendampingan hukum dimulai sejak pertemuan Rani dengan keluarga korban di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Bekasi, yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Baca Juga:  Kapolsek Cikarang Timur Dampingi Wamenaker RI Kunjungi PT Multistrada Arah Sarana, Bahas Solusi PHK dan Efisiensi Perusahaan

Sebagai paralegal dan pendamping hukum bagi penyandang disabilitas, Rani memberikan dukungan komunikasi dan advokasi intensif mengingat korban memiliki keterbatasan bicara.

“Pendampingan ini saya mulai sejak tahun lalu setelah mendapat undangan dari UPTD PPA. Saya mendampingi korban dan keluarganya dalam proses komunikasi dan advokasi karena korban tidak dapat berbicara,” ujar Rani.

Mengetahui bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban telah mengakui perbuatannya namun belum ditahan, Rani menggandeng Dennist dari Djaring Law Office sebagai kuasa hukum. Tim hukum yang terdiri dari Ade Irma Soraya, Gorbye Brilian, Endri, Bima, dan Rimba, di bawah pimpinan langsung Dennist, secara aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  Hasilkan Pemimpin Tidak Berkualitas, Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS Ingatkan SGC Agar Tidak "Cawe-cawe" Pilkada Lampung

“Atas kerja keras tim hukum Djaring Law Office, akhirnya proses hukum berjalan dan pelaku ditahan. Kami dari HWDI menyampaikan apresiasi dan menyerahkan plakat ucapan terima kasih sebagai bentuk penghargaan atas komitmen mereka,” tambah Rani.

HWDI Kabupaten Bekasi berharap kolaborasi dengan pihak advokat dan lembaga hukum dapat terus berlanjut, terutama untuk memberikan pendampingan hukum yang layak dan bermartabat bagi penyandang disabilitas.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa perempuan dengan disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan bermakna. Kami percaya, kolaborasi seperti ini adalah kunci menuju keadilan yang inklusif,” tutup Rani. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *