PMI Asal Karawang Ungkap Dugaan Keberangkatan Ilegal ke Timur Tengah, Kini Takut Kandungannya Digugurkan Agensi

6

dutapublik.com, KARAWANG – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Della Sopana mengungkap dugaan proses keberangkatannya ke Timur Tengah yang tidak melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepada Dutapublik, Della menceritakan bahwa awal mula dirinya berangkat bekerja ke luar negeri bermula dari ajakan seorang sponsor yang dikenal dengan nama Haji Alang. Setelah menyatakan kesediaannya bekerja di Timur Tengah, ia diarahkan menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up) di Medikal Amalia, kawasan Kuningan, Jakarta.

Namun, Della mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. “Saya tidak tahu kalau hasil medical sebelumnya unfit,” ujar Della, beberapa waktu lalu.

Della juga mengaku selama proses persiapan keberangkatan tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa yang menjadi salah satu syarat penempatan PMI secara resmi. “Tidak ada pelatihan bahasa ataupun pelatihan kerja di BLK maupun LPK,” katanya.

Dalam proses pengurusan paspor, Della mengaku diarahkan oleh seseorang bernama Ibu Restu agar menyampaikan kepada petugas bahwa paspor tersebut dibuat untuk keperluan wisata. “Disuruh bilang buat jalan-jalan,” ungkapnya.

Menjelang keberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Della mengaku sempat diminta menunggu di dalam kendaraan selama kurang lebih dua jam dan diarahkan agar tidak menarik perhatian petugas.

“Saya disuruh diam-diam dan menghindari petugas,” ujarnya.

Setibanya di negara tujuan, Della kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak majikan mengetahui bahwa dirinya sedang mengandung sehingga ia kemudian dikembalikan ke kantor penyalur. “Majikan juga tahu saya hamil, akhirnya saya dipulangkan ke kantor,” katanya.

Della menegaskan bahwa apabila sejak awal mengetahui dirinya sedang hamil, maka dirinya tidak akan bersedia diberangkatkan bekerja ke luar negeri.

“Kalau dari awal saya tahu hamil, pasti saya tidak mau diberangkatkan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi kesehatan Della, Ibu Restu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, kehamilan yang dialami bukan kehamilan normal karena janin disebut tidak berkembang. “Pihak rumah sakit hanya menyelamatkan saudari Della saja. Karena menurut dokter janin tersebut tidak berkembang dan apabila tidak dikeluarkan pun nantinya akan keluar dengan sendirinya,” jelasnya dari Arab Saudi.

Sementara itu, Haji Alang saat dimintai keterangan menyatakan bahwa keberangkatan Della dilakukan menggunakan mekanisme calling visa dan bukan melalui perusahaan penempatan tertentu. “Itu tidak ada nama perusahaan, calling visa,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Della mengaku diminta kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Namun, ia merasa khawatir apabila tindakan medis yang dilakukan berujung pada pengguguran kandungannya.

“Hari ini saya disuruh periksa lagi ke rumah sakit. Kalau diperiksa saya mau, tapi kalau disuruh minum obat sampai kapan pun saya tidak mau,” ungkapnya.

Menurut Della, hingga saat ini dirinya masih merasa sehat dan belum merasakan gejala sebagaimana yang disampaikan pihak rumah sakit.

“Katanya kandungan saya tidak berkembang, katanya gugur dan akan keluar sendiri. Tapi buktinya saya masih sehat dan tidak merasakan apa-apa,” katanya.

Karena alasan tersebut, Della mengaku lebih memilih melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan di Indonesia guna memperoleh kepastian mengenai kondisi kandungannya.

Apabila dugaan penempatan PMI secara nonprosedural tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa memenuhi prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Undang-undang tersebut juga melarang pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam pengurusan paspor dan dokumen perjalanan, pengabaian persyaratan kesehatan calon PMI, penempatan PMI tanpa pelatihan dan kompetensi yang dipersyaratkan, serta penempatan pekerja migran melalui jalur yang tidak sah.

Berdasarkan Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 85 UU Nomor 18 Tahun 2017, pelaku penempatan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung bentuk pelanggaran yang terbukti. Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur mengarahkan calon PMI untuk menghindari pemeriksaan petugas, menggunakan keterangan palsu saat pengurusan paspor, atau memalsukan data kesehatan, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum, Imigrasi, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan masih berdasarkan pengakuan para pihak yang terlibat. Belum terdapat putusan atau penetapan hukum tetap dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Rahmat)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *