IMA Madina Pekanbaru Desak Bupati Mandailing Natal Tindak Perusahaan Sawit Pantai Barat yang Diduga Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan

136

 

dutapublik.com, MADINA – Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru menyoroti maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya di daerah Sinunukan, Batahan, Muara Batang Gadis, Natal, dan sekitarnya.

Mahasiswa menilai Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Mandailing Natal, telah gagal menegakkan aturan dan terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang. Hal ini dinilai menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan keadilan sosial.

Menurut Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, banyak perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin lokasi sah, tanpa Hak Guna Usaha (HGU), bahkan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fakta di lapangan menunjukkan adanya pabrik yang sudah beroperasi penuh tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk diduga pabrik pengolahan milik PT Palmaris.

Pembiaran ini, lanjutnya, menjadi bukti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap korporasi besar yang menikmati hasil bumi tanpa kepatuhan hukum.

Gusti menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2013, setiap perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma minimal 20% dari luas HGU untuk masyarakat sekitar. Namun hingga kini, masih banyak perusahaan seperti PT Gruti, PT Rendi, PT Palmaris, hingga PTPN IV yang diduga belum menunaikan kewajiban tersebut.

Program plasma yang seharusnya menjadi bentuk pemerataan ekonomi justru diabaikan. Masyarakat hanya menerima janji-janji tanpa realisasi, sementara program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pun tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak ada transparansi, tidak ada partisipasi publik, dan tidak ada dampak nyata.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke sungai oleh perusahaan perkebunan yang telah mencemari sumber air warga. Hal ini mencerminkan ketidakpedulian korporasi terhadap aspek lingkungan hidup serta kelalaian pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.

“Ketika sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat diracuni limbah, itu bukan lagi kesalahan teknis, itu kejahatan ekologis,” tegas Aji Pangestu, Sekretaris Jenderal IMA Madina Pekanbaru, Jumat (31/10/2025).

Di lapangan, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus meningkat. Kasus PT Rendi di wilayah Singkuang 1 menjadi contoh nyata bagaimana ketidakjelasan pengelolaan plasma memicu pertentangan antara masyarakat dan koperasi (KSB dan SPI).

Mahasiswa menilai, konflik tersebut muncul akibat kebijakan pemerintah yang kurang tegas, sehingga masyarakat menjadi korban.

“Kami mahasiswa tidak akan diam melihat rakyat dizalimi dan lingkungan dirusak. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi perisai bagi korporasi!” tegas Aji Pangestu, putra asli Pantai Barat. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *