dutapublik.com, BEKASI – Beberapa Perusahan di Kabupaten Bekasi diduga belum memberikan kenaikan Upah tahun 2021 kepada karyawannya. Salah satunya yaitu PT. Toyoplas MFG Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon II Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PMA yang memproduksi alat Elektronik ini, perihal untuk kenaikan Upahnya di Tahun 2021 seharusnya sebesar 6.51% atau Rp292.882 (Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020). Namun, kenaikan tersebut hingga saat ini tidak kunjung ada.
Oleh karena itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Toyoplas MFG, selaku perwakilan dari karyawan terus berupaya untuk memperjuangkan kenaikan Upah tahun 2021.
“Kami sebagai PUK SPEE FSPMI PT. Toyoplas MFG Indonesia sebagai perwakilan karyawan, di tahun 2021 memang pihak Perusahaan enggan menaikan Upah 2021. Sementara kami terus berjuang agar ada kenaikan Upah di Perusahaan ini dengan bentuk mengirimkan surat ke Pimpinan PT. Toyoplas MFG Indonesia agar adanya kenaikan Upah 2021,” ujar Kristo Sitorus ketika dikonfirmasi media dutapublik.com, pada Kamis (24/3).
Kristo menuturkan, bahwa tidak adanya kenaikah Upah di tahun 2021, alasan dari PT. Toyoplas MFG Indonesia karena sudah tutup buku.
“Sempat juga Perusahaan memberikan alasan ke kami kenapa tidak ada kenaikan Upah di tahun 2021. Alasan perusahaan yang disampaikan kepada kami ini masalah Pembukuan sudah tutup atau closing. Karena PT. Toyoplas MFG Indonesia di Kabupaten Bekasi pusatnya di Malaysia dan pihak perusahan di Bekasi sudah melaporkan perihal kenaikan Upah tahun 2021 ke pusatnya PT. Toyoplas di Malasyia,” ungkapnya.
Sehingga dengan sudah tutupnya pembukuan tersebut, lanjut Kristo, pihak Pusat PT. Toyoplas MFG Indonesia yang ada di Malasyia tidak bisa mengeluarkan Budget atau biaya kenaikan Upah tahun 2021 untuk karyawan PT. Toyoplas MFG Indonesia yang berada di Kabupaten Bekasi.
“Apapun alasannya, kami sebagai perwakilan Buruh di sana tetap meminta untuk kenaikan Upah tahun 2021. Pembukuan, pernah pihak Perusahaan memberikan Nilai ke kami perihal kenaikan Upah tahun 2021 sebesar 3 persen itu juga tidak dimasukan ke Gaji Pokok dan kami tolak mentah-mentah. Karena kenaikan itu adanya di Gaji Pokok. Kalau di luar Gaji pokok itu namanya tunjangan-tunjangan dong. Makanya kami tolak,” bebernya.
Menurut Kristo, seharusnya tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak menaikan Upah tahun 2021.
“Karena dilihat dari Aktivitas Produksi di tahun 2021 pun masih tinggi. Karena banyak karyawan masuk baru atau Kontrak baru. Bahkan karyawan Magang pun ada di sana,” sebutnya.
Saat ini, Kristo bersama karyawan lainnya sedang melakukan aksi Mogok Kerja di PT. Toyoplas MFG Indonesia, karena dianggpanya tidak ada niat baik dari Perusahaan dalam menaikan Upah 2021. (Adi S)






