Ini Jam Kerja PNS Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

349

dutapublik.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja PNS, Presiden Joko Widodo telah mengatur jam kerja terbaru bagi seluruh PNS melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan jam kerja baru ini juga berlaku untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan tidak berlaku untuk TNI dan Polri.

Selain jam kerja, hari kerja PNS juga telah resmi diatur kembali oleh Jokowi dalam Perpres tersebut.

Diketahui pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa jam kerja PNS terbaru adalah 37,5 jam dalam durasi 1 minggu kerja, ini tidak termasuk jam istirahat dan berlaku untuk semua PNS dan PPPK.

Aturan jam kerja terbaru ini memberikan keleluasaan dan efisiensi waktu bagi PNS untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal. Selain itu, aturan ini juga membantu mengurangi lembur yang tidak perlu dilakukan oleh PNS. (EffendyIskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *