dutapublik.com, KARAWANG – Salah satu fungsi keberadaan Kantor Imgirasi (Kanim), yaitu untuk melayani masyarakat dalam memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Paspor. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Setiap warga negara yang mengajukan permohonan Paspor, biasanya harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan data diri sebagai persyaratan, di antaranya yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Paspor lama (bagi pemohon penggantian Paspor);
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Jika melihat dari persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon Paspor, sangat jelas, bahwa Kanim dalam melayani pemohon Paspor, sangat selektif guna antisipasi terjadinya data pemohon yang tidak benar atau berbeda, melindungi warga negara Indonesia dari dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dll.
Namun, kenyataannya, seolah prosedur yang sangat selektif tersebut, terabaikan sudah dengan adanya oknum pegawai beberapa Kanim yang diduga bekerja sama dengan para mafia TPPO. Dalam hal ini, sponsor dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Ilegal ke negara kawasan Timur Tengah. PMI tersebut disinyalir jadi budak belian yang nantinya dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.
Salah satunya, yaitu Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, patut diduga oknum pegawainya mengabaikan prosedur permohonan pembuatan Paspor, yang disinyalir bekerja sama dengan Mafia TPPO PMI ilegal Timur Tengah.
Pasalnya, dari beberapa pengaduan PMI ilegal Timur Tengah yang masuk ke Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, salah satunya yaitu, NRH (29), warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang saat ini beraada di salah satu Syarikah negara Saudi Arabia.
Fio, yang berdasarkan informasi merupakan salah satu kepala seksi di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, ketika dikonfirmasi oleh Nendi Wirasasmita, CIPL, selaku Ketua LSI DPD Karawang, memilih bungkam seribu bahasa.
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada saudara Fio, yang katanya merupakan kepala seksi di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, pada 27 Juli 2026. Namun yang bersangkutan tidak merespon pesan konfirmasi yang saya layangkan melalui aplikasi WhatsApp, hingga saat ini,” ujar Nendi Wirasasmita.
Oleh karena itu, Nendi Wirasasmita, menduga bahwa memang benar Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, sering menerbitkan Paspor PMI nonprosedural Timur Tengah.
“Ada apa dengan Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, yang memilih bungkam ketika saya konfirmasi? Bukti Paspor PMI sudah saya kantongi dan di situ jelas tertera yang menerbitkan Paspornya adalah Kanim Kelas I Non TPI Tangerang,” tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan pihak Kementerian Imigrasi dan Keimigrasian agar melakukan evaluasi atau pemantauan terhadap prosedur permohonan Paspor di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, agar dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, dalam ikut serta membantu meloloskan PMI ilegal Timur Tengah, tidak terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja: huruf (c) Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Uya)





