Duta Publik

Ini Tanggapan Komisi I DPRD Karawang Tentang Polemik Penetapan Calon Kades Mekarsari Jatisari

855

dutapublik.com – KARAWANG

Pada beberpa hari yang lalu, penetapan Calon Kades Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat akibat keputusan Panitia Sebelas yang menyelundupkan salah satu Balon kades tanpa konfirmasi kepada para Balon Kades lainnya, akhirnya mendapatkan perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.

Terkait hai itu, H. Budianto, S.H., selaku Ketua Komisi I DPRD kabupaten Karawang, ketika dimintai tanggapannya mengenai permasalahan tersebut pada Selasa (2/2), mengatakan bahwa komisi I DPRD Karawang memandang para pihak tetap harus mengacu kepada aturan.

“Kalau saya sebagai Leading sektor Komisi I tentunya yang membawahi yang membidangi DPMD, tentunya kita akan berbicara tentang aturan Perundang – undangan kemudian juga Perda dan Perbup terus kemudian mekanisme yang dilakukan oleh tim Panitia Sebelas mengacu kepada Perbup, Perda dan undang – undang,” katanya.

Lebih lanjut lagi menurutnya, pihak komisi I siap memfasilitasi jika ada pihak – pihak terkait yang akan melakukan audiensi.

“Nah, kalau berdasarkan temen – temen dari para calon desa Mekarsari yang pernah berkomunikasi secara person, kebetulan kita juga di kantor tidak ada waktu luang, kebetulan temen – temen dari Mekarsari silaturahmi ke rumah saya. Saya sampaikan, dia juga mengungkapkan permasalahn yang terjadi, kemudian saya simpulan tentunya ini harus diadakan audiensi, karena nanti yang akan memutuskan dan memberikan penjelasan itu tentunya dinas teknis. Nah, kita tinggal memfasilitasi,” tutur pria berusia 47 tahun ini.

Ketika ditanyakan mengenai adanya indikasi kecurangan dalam kejadian pengunduran diri kedua Balon di Desa Mekarsari, dirinya menegaskan bahwa jika memang terbukti ada permainan, maka ada sanksi adminitrasi dan sanksi pidana yang akan dihadapi dan tidak menutup kemungkinan si pelaku akan didiskualifikasi sebagai Calon Kepala Desa.

“Ya, kalau emang itu terbukti dinyatakan ada kecurangan, sanksi administrasi sudah jelas tapi pidananya juga ada dan dari pandangan kami bisa dinyatakan gugur. karena di kita tidak ada yang namanya money politik, tetap kita itu normatif saja,” tegasnya.

Diharapkan kecurangan dan permainan kotor dalam tahapan Pilkades di Desa Mekarsari tersebut bisa segera terungkap, agar menjadikan pelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku maupun mafia politik Pilkades. (wira)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!