dutapublik.com, KARAWANG – Dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Atas dasar tersebut, redaksi media online dutapublik.com, telah menerima surat tanggapan konfirmasi dari Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, terkait pemberitaan yang berjudul Kanim Kelas I Non TPI Bekasi Terbitkan Paspor PMI Ilegal Timur Tengah, Direktur AMPUH Indonesia: Temuan Ini Akan Kita Laporkan Ke Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI.
Oleh karena itu, guna melayani hak jawab tersebut, yang sekaligus bertujuan untuk memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa pemberitaan pers, dan mewujudkan itikad baik pers, redaksi media online dutapublik.com, memuat hak jawab yang dilayangkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2024).
Diketahui, surat tanggapan dari Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, tertanggal 28 November 2024, Nomor: W.2.IMI.IMI.1-UM.01.01-13928, Sifat: Sangat Segera, Hal: Jawaban Permintaan Konfirmasi, tersebut ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media online dutapublik.com, yang berisi sebagai berikut:
“Menindaklanjuti permintaan konfirmasi dari redaksi dutapublik.com terkait penerbitan paspor diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban TPPO, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengucapkan terima kasih kepada redaksi dutapublik.com yang telah ikut serta mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebagai unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di bidang Keimigrasian, serta perhatiannya terhadap saudara kita yang bekerja sebagai PMI di Luar Negeri.
2. Terkait dengan permohonan konfirmasi data paspor yang diminta, kami sampaikan bahwa benar permohonan dengan atas nama:
a. Muspita Sari, nomor paspor X3275942;
b. Vera Indriyani Mani, nomor paspor E7829297;
c. Fatimah Rahmat, nomor paspor E2571775;
d. Dalian Oktavian, nomor paspor X1939397.
Keempatnya benar pemegang paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
3. Dalam penerbitan Paspor Republik Indonesia tersebut telah sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor beserta perubahannya.
d. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa;
Dimana pemohon melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga;
4. Dalam proses wawancara, pemohon menyampaikan kepada petugas bahwa mengajukan permohonan paspor dalam rangka untuk wisata ke luar negeri;
5. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepimilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya;
6. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersedia dikonfrontir dan beraudiensi secara langsung kepada Saudara, apabila masih ada hal-hal yang dibutuhkan terkait hal tersebut.
Demikian jawaban dan klarifikasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih”.
Surat tanggapan dari Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ermawati, selaku Plh. Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, dan ditembuskan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi; Direktur Intelijen Keimigrasian; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Up. Kepala Divisi Keimigrasian. (Nendi Wirasasmita)





