Inspektorat Tanggamus Pastikan Ada Penyelewengan Anggaran Dalam Pengadaan Aki PLTS, Pekon Teluk Brak, Asahan Dan Way Nipah Diduga Terlibat

487

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua Pekon yang ada di Kecamatan Pematang Sawa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus ditemukan adanya penyelewengan dalam anggaran pembelian Aki tersebut.

Pasalnya pembangkit listrik tersebut merupakan hibah dari kementrian Energi Sumber Daya Mineral ESDM dan seyogyanya merupakan barang milik negara dan tidak bisa dijualbelikan dalam bentuk apapun. 

Penyelewengan tersebut melibatkan tiga pekon yaitu Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah dengan melakukan transaksi dalam pengadaan aki PLTS yang seyogyanya merupakan barang milik negara hibah dari Kementerian ESDM.

Sebelumnya diketahui bahwa Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) telah melaporkan pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak melalui anggaran 2021 senilai Rp102 juta.

Kemudian di Pekon Way Asahan Anggaran 2019 senilai Rp500 juta dan anggaran 2021 senilai Rp102 juta kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam dalam pertemuan dengan YPPKM pada 22 Agustus 2023 mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa. 

Dikatakan bahwa penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah. Pasalnya PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon. 

“Pekon menerima hibah di tahun 2015, harusnya Pemerintah Pekon dan masyarakat Pekon bertugas menjaga dan memelihara PLTS tersebut,” tegasnya. 

Inspektorat dijelaskan telah melakukan audit dan Invesitigasi. Hasilnya ditemukan indikasi terjadi transaksional pada barang milik negara yang melibatkan Pemangku Jabatan dalam hal ini Kepala Pekon Teluk Brak, Way Asahan dengan Pekon Way Nipah. 

“Transaksional tersebut adalah sewa pakai Aki atau baterai PLTS yang di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak dan Way Asahan,” tegas Gustam. 

Seharusnya jelas dia hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena barang yang menjadi milik negara dalam hal ini kementerian ESDM tidak diperbolehkan pindahtangankan dalama bentuk transaksional (Jual-Beli, sewa-pakai, dan sebagainya). 

Menurutnya hasil tersebut ditemukan dalam SPJ Pekon Teluk Brak Tahun Anggaran 2021 bahwa terjadi pembelian Aki (Baterai) PLTS yang baru Senilai Rp102.000.000 dan SPJ Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp500 juta dengan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp102.000.000. 

“Data itu diperkuat dari pernyataan Dinas PMD Tanggamus membalas surat dari YPPKM, yang menyatakan bahwa SPJ Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sesuai permintaan YPPKM adalah Benar dan menjadi laporan keuangan resmi,” tegas Adi Putra Amril ketua YPPKM. 

Sesuai aturan lanjutnya bahwa barang yang statusnya menjadi milik negara hanya boleh dipinjam pakai, jika pun ada pengeluaran maka sifatnya hanya untuk biaya transportasi yang wajar. 

“Kasus PLTS saat ini sudah memasuki tahapan Audit Investigasi (AI), pihak Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Penelitian (LHP), dimana prosesnya sudah 90%. Mungkin sekitar 60 hari LHP tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditingkatkan ke Penyidikan,” papar Adi. 

Adi meminta kepada pihak Inspektorat Tanggamus agar membuka secara terang benderang kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah. 

“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya perbuatan tersebut, karena perbuatan pemangku jabatan yang terlibat kasus PLTS telah melukai hati masyarakat,” ujar Adi Putra Amril. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *