dutapublik.com, INDRAGIRI HULU – Galian C yang cukup besar diduga tidak memiliki izin (ilegal) yang beroperasi tepatnya berada lebih kurang 50 meter dari Kantor Polsek Rengat Barat menuju Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Terlihat jelas dari pantauan awak media aktifitas galian C tanah kuning yang digunakan untuk tanah timbun, yang semulanya lahan tanah kuning berbukit dan saat dikunjungi awak media sudah rata dengan tanah dasar, dan malah ada yang sudah berbentuk lubang atau kawah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, galian C ini sudah lama beroperasi dan hingga saat awak media mengunjungi lahan galian C masih beraktifitas seperti biasa, Jum’at (23/12).
Salah seorang karyawan yang berhasil di temui awak media di lokasi galian C tanah kuning tersebut mengatakan, bahwa galian C tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Dan awak media mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang berinisial Jw alias Irul adalah sebagai penanggung jawab galian C tersebut.
Terkait hal ini awak media meminta tanggapan dari Kordinator Nasional (Kornas) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (DPN LGS RI), Hendriansyah yang kebetulan berkunjung ke Riau dan menyampaikan bahwa perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun realisasinya adalah kegiatan galian C tanpa izin masih marak di Riau.
“Dan kunjungan kita ke Riau dengan tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media Jw alias Irul tidak merespon. Saat dicoba lagi Jw menantang wartawan agar menaikkan masalah galian ilegal ini di media. “Ya sudah kalau mau dinaikan tidak masalah,” ujarnya. (Rahman)





