dutapublik.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penilapan barang bukti (barbuk) robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar berlangsung tanpa pembahasan mendalam terkait aliran dana miliaran rupiah yang tercantum dalam surat dakwaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 3 Juni 2025 yang menghadirkan tujuh saksi fakta, namun jaksa penuntut, tim penasihat hukum, dan majelis hakim tidak menggali substansi utama yang menjadi perhatian publik.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung. Mereka didakwa menilap barang bukti dari perkara investasi ilegal Fahrenheit, yang semestinya disita negara untuk proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ery Syarifah, menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan. Mereka antara lain Yosep Kristian Alun (Kasubag Pembinaan Kejari Jakarta Barat), Dodi Gazali Emil (mantan Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar), Sunarto (mantan Koordinator Kejari Jakbar), Muhammad Adib Adam (Kasipidum Kejari Jakbar), Baroto (PNS Kejari Landak), dan Iwan Ginting (pejabat di Badan Pusat Statistik).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa para terdakwa menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada sejumlah jaksa dan pejabat. Di antaranya:
• Rp300 juta kepada Dodi Gazali Emil dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya (Desember 2023)
• Rp500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, diserahkan di Mall Cilandak Town Square
• Rp450 juta kepada Sunarto melalui rekening atas nama Ruslan
• Rp300 juta secara tunai kepada Adib Adam
• Rp200 juta untuk Jaksa Indra melalui transfer ke rekening atas nama Baroto
• Rp150 juta untuk staf Kejari Jakbar
Meski nama-nama jaksa aktif dan purnabakti disebut dalam aliran dana, tidak satu pun pihak dalam persidangan baik jaksa, majelis hakim, maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan spesifik mengenai transaksi keuangan tersebut. Tidak ada klarifikasi, konfirmasi, ataupun penelusuran lebih lanjut yang dilakukan terhadap saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sunoto memimpin jalannya persidangan tanpa mengarahkan agenda pemeriksaan pada pokok aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan. Akibatnya, substansi utama yang seharusnya dikupas dalam persidangan justru terlewatkan.
Kasus ini menuai perhatian publik mengingat besarnya nilai barang bukti yang diduga diselewengkan dan dugaan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum. Namun, absennya pembahasan mengenai aliran dana dalam sidang menimbulkan pertanyaan soal keseriusan proses hukum yang berjalan. (Nando)



