Dede Farhan Aulawi Narasumber Pendidikan Politik, Bahas Peran Ormas dalam Menekan Aktivitas Premanisme

133

dutapublik.com, BANDUNG – “Ormas sejatinya merupakan kesadaran berserikat dan berkumpul untuk mencapai visi dan misi organisasi secara ideal guna memperkuat persatuan dan kesatuan, serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Ormas memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, termasuk mendukung terwujudnya kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan demokratis. Jika ada oknum ormas atau oknum pengurus/anggota ormas yang melakukan tindakan premanisme, maka jangan menjeneralisasi semua ormas seperti itu,” ungkap Pemerhati Hankam, Dede Farhan Aulawi, di Bandung, Selasa (3/6).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik untuk ormas se-Kota Bandung, yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Bandung. Materi yang disampaikan Dede dalam kesempatan tersebut bertajuk “Peran Serta Ormas dalam Kehidupan Sosial Politik untuk Menekan Aktivitas Premanisme Guna Mewujudkan Kota Bandung yang Aman, Tertib, dan Demokratis.”

Kegiatan berlangsung di Hotel eL Royale Bandung dan diikuti sekitar 250 peserta yang merupakan pengurus dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Kota Bandung.

Menurutnya, premanisme adalah sebutan peyoratif untuk suatu gaya hidup atau praktik yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi, serta sering kali melibatkan pemerasan atau tindakan ilegal lainnya. Dalam konteks sosial, premanisme kerap dikaitkan dengan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dari pemerasan terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Kasat Pengamanan Rutan Kelas I Medan Ajak Jajaran Cek Ricek Sarana Dan Prasarana

“Peyoratif” sendiri merupakan kata atau ekspresi yang memiliki makna negatif atau menggambarkan sesuatu secara tidak menyenangkan. Aksi premanisme yang sering terjadi biasanya berupa pungutan liar disertai kekerasan — baik kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, maupun sosial.

Selain itu, kekerasan verbal juga kerap terjadi, yaitu penggunaan kata-kata yang merendahkan atau kasar. Kekerasan dapat pula berlangsung melalui media teknologi informasi dan komunikasi, seperti ujaran kebencian atau cyberbullying. Dede menegaskan pentingnya kesadaran bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan konteks, serta berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang.

Premanisme, seperti tindakan pemalakan, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Premanisme merupakan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ciri-cirinya mencakup kekerasan dan intimidasi, pemerasan, serta tindakan ilegal lainnya, yang umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mencari keuntungan pribadi. Penyebabnya bisa berasal dari tingginya angka pengangguran, kemiskinan, serta minimnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Dede menambahkan, ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, baik dari kalangan internal — seperti oknum pengurus ormas — maupun eksternal yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan bisnis, politik, atau aktualisasi diri.

Baca Juga:  Wakapolda Jabar Sampaikan Pesan Sambil Peluk Erat Ketum Dan Sekjen FRN: Titip Doa Agar Polri Berhasil Amankan Pemilu 2024

Dampak negatif dari premanisme antara lain menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan, dan kerugian finansial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan aktif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas — termasuk ormas — untuk menanggulangi dan mencegah premanisme sejak dini.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Mencegah lahirnya premanisme jauh lebih penting daripada sekadar menindak setelah premanisme marak terjadi. Salah satu upaya konkret yang perlu dilakukan adalah membuka ruang pembinaan bagi para pelaku, terutama bagi oknum preman yang ingin berubah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dede menyampaikan pentingnya pemetaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah atau yang memiliki karakter mengarah pada premanisme.

“Hal yang tidak boleh dilupakan adalah melakukan pemetaan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, atau memiliki kecenderungan premanistik. Minimal, perlu dilakukan personal profiling terhadap oknum pengurus ormas yang suka berbuat onar, melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Koordinasi berkala dan berkesinambungan dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat harus terus diperkuat sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan konflik sosial akibat premanisme,” pungkasnya.

(Yasin Al Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *