Duta Publik

Janggal Dan Aneh Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Anak Buahnya Terhadap Bandar Narkoba, Kajati DKI Bungkam

154

dutapublik.com, JAKARTA – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah DKI Jakarta menuntut rendah para bandar narkoba jenis ganja dalam kasus yang sama. Hal itu dilakukan terhadap Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi, Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin.

Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dituntut 11 tahun penjara oleh Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) dan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin dituntut lebih ringan 8 tahun penjara oleh Kejari Jakarta Utara (Jakut) menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa tersebut bekerja sama untuk mengedarkan narkoba di wilayah DKI Jakarta. Dalam dakwaan JPU Kejari Jakpus, Anneke Setiyawati dan Nugraha, awalnya pada bulan September 2023 Mutiara melalui Akun Facebook-nya berkenalan dengan Yuda untuk membeli narkotika jenis ganja.

Mutiara kemudian membeli Ganja seberat 500 gram seharga Rp. 3.000.000. Namun Yuda justru mengirimkan ganja seberat 1 Kilogram dan memintanya untuk menjual ganja miliknya seberat 500 gram dengan harga Rp. 2.500.000 per-500 gram.

Menurut JPU, ganja tersebut dijual paketan antara seharga Rp. 100.000,- sampai seharga Rp. 1.000.000,. Mutiara mendapatkan untung sekitar Rp.2.500.000 dan ia pun langsung melunasi ganja yang dititipkan Yuda.

Dikarenakan persediaan ganja milik Mutiara sudah habis, maka pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, ia kembali memesan ganja seberat 500 gram kepada Yuda. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 14.30 kedua pengedar tersebut bertemu disalah satu warung kopi di daerah Kemayoran, Jakpus.

Dalam pertemuan tersebut, Yuda kembali memberikan ganja seberat 1 kilogram dan meminta untuk menjual sisa ganja miliknya yang diserahkan kepada Mutiara. Menurut Jaksa, pertemuan kedua bandar tersebut ternyata sudah dipantau oleh anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun keduanya tidak langsung ditangkap pada saat melakukan transaksi.

Usai bertransaksi barang haram tersebut, keduanya-pun langsung meninggalkan warung kopi untuk pulang ke tempat masing-masing. Anggota polisi yang sebelumnya memantau kedua bandar tersebut kemudian mengikuti para terdakwa. Pada saat di perjalanan, anggota polisi berhasil mengamankan Mutiara di Trafic Light Galur Jl. Letjend. Suprapto, Jakpus dan berhasil mengamankan ganja seberat 1.139 gram yang diserahkan oleh Yuda.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejari Jakut, Erni Pramoti dan Melda Siagian, pada hari yang sama polisi terlebih dahulu menangkap anak buah Yuda, Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim saat ingin menyerahkan paket ganja yang akan di kirim melalui Ojek Online (Ojol).

Usai menangkap Muhammad Zaki, Polisi kemudian berhasil menangkap Yuda Supri Anggara Bin Dalam Pademangan, Jakut. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika ganja dengan berat brutto 111 gram dan 11 paket narkotika ganja dengan berat brutto 1,959 gram.

Namun kedua tersangka tersebut justru dituntut 8 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap Mutiara yang dituntut 11 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono bungkam terkait keanehan penuntutan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024. Hingga berita ini dimuat, ia enggan memberikan tanggapan terkait adanya disparitas dalam penanganan perkara yang sama yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.

Sebelumnya, Tiga terdakwa bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja dituntut rendah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Terdakwa atas nama Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dalam perkara nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anneke Setiyawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Sementara dua terdakwa lainnya atas nama Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dengan nomor perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr oleh Kejari Jakut di PN Jakut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan, Mutiara Risyanto dituntut 11 tahun menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lantaran terdakwa menerima barang dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam yang disidangkan oleh Kejari Jakut di PN Jakut.

“Tuntut 11 tahun, JPU-nya Nugraha dari kejati. Terdakwa memperoleh ganja dari Yuda Supri Anggara. Tapi Yuda sidang di Jakut bukan di Jakpus. Coba aja cari putusannya di Jakut,” Kata Fatah di Kejari Jakpus, Rabu (19/6/2024).

Ia mengaku, yang lebih paham soal posisi kasus tersebut merupakan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan JPU dari Kejari Jakpus, Anneke Setiyawati. Fatah meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi kepada Jaksa yang menyidangkan.

“Tanya ke JPU-nya masalah dakwaannya. Biar jelas kasus posisinya. Pernah dihukum enggak?. Perannya apa?,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu JPU yang menyidangkan perkara tersebut enggan memberikan penjelasan terkait pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi 11 tahun penjara.

“Itu kan sudah selesai. Kenapa nanya-nanya?. Kasipidum kan udah jelaskan,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Jakpus di hari yang sama.

Sementara itu, dua tersangka dalam kasus yang sama yang ditangani oleh Kejari Jakut, Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dituntut 8 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan terhadap Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi yang dituntut 11 tahun penjara sementara ia diduga menerima barang dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Jakut, Angga Dhielayaksya belum memberikan penjelasan terkait rendahnya tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa bandar narkotika jenis ganja tersebut.

“bentar ya saya cek ke JPU-nya terlebih dahulu,” ungkapnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!