Jika Nekat Eksekusi Lahan PJT II, Kades Tegalurung Terancam Pidana! Kuasa Hukum Salim Mengaku Siap Perkarakan Kades Toto

328

dutapublik.com, KARAWANG – Langkah nekat Kepala Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Toto, yang berniat mengeksekusi lahan milik negara yang digarap warga bernama Salim berpotensi menjadi bumerang. Selain menuai kecaman, tindakan sepihak itu diduga kuat melanggar sejumlah aturan negara, dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, dan kini berpotensi menyeret Toto ke penjara.

Pernyataan Toto soal eksekusi lahan Perum Jasa Tirta (PJT) yang ia sampaikan dalam pesan WhatsApp dinilai telah melangkahi kewenangan, bahkan bisa dikategorikan menyerobot tanah negara dan masuk pelanggaran serius dalam hukum pertanahan Indonesia.

“Simak aja ini, nanti juga ada keputusan dasar hukumnya jelas, instruksi dari program nasional lagi tahap pengkajian. Saya langsung ke Bupati,” kata Toto saat dikonfirmasi dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, tak satu pun bukti hukum disampaikan Toto kepada dutapublik. Tidak ada surat keputusan, tidak ada SK resmi dari PJT, dan tidak pula ada pemberitahuan sah kepada pihak penggarap.

Endang Subhan, S.Ag., kuasa hukum Salim, menyebut tindakan Toto tidak hanya ilegal, tetapi berpotensi kriminal.
“Ini bukan lahan desa, bukan hak pribadi kepala desa. Ini tanah negara di bawah kendali Perum Jasa Tirta II. Jika dipaksakan, kami akan laporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyerobotan tanah dan pelanggaran hukum agraria,” tegasnya.

Endang menegaskan, pihaknya sedang menyusun laporan pidana dan gugatan perdata sebagai respons atas tindakan semena-mena tersebut.

Berdasarkan kajian hukum yang dibuat Endang, Kades Toto diduga melanggar sejumlah peraturan diantaranya;

1. UU No. 51 Prp Tahun 1960

Pasal 6: “Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak, diancam kurungan 3 bulan atau denda Rp5.000.”

2. Pasal 385 KUHP ayat (1) ke-4:

Menyerobot tanah negara atau pihak lain: Penjara hingga 4 tahun.

3. PP No. 46 Tahun 2010 tentang PJT:

Menegaskan bahwa seluruh aset PJT dikelola negara, dan setiap perubahan fungsi harus seizin pusat.

4. PMK No. 40 Tahun 2024 dan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023:

Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) wajib melalui penetapan sah, tidak bisa oleh kepala desa tanpa izin resmi.

Dalam regulasi pertanahan, penguasaan tanah negara oleh pihak tak berwenang dianggap serius. Toto sebagai kepala desa bukan pemilik sah, bukan kuasa pengguna, dan bukan pengelola BMN, maka tindakannya berpotensi diproses secara hukum.

Salim, yang sudah lama menggarap lahan tersebut, menuntut keadilan. Ia mengaku tidak pernah menerima peringatan tertulis, surat pengosongan, ataupun mediasi resmi.

“Saya hanya rakyat kecil, kenapa kepala desa tiba-tiba mau usir saya tanpa dasar hukum?” keluh Salim saat ditemui Dutapublik.com.

Kasus ini diduga menjadi preseden buruk nasional soal penyalahgunaan kewenangan kepala desa atas aset negara. Banyak pihak mendesak Perum Jasa Tirta II dan Kementerian PUPR segera menertibkan tindakan liar oknum pemdes yang melewati batas. (Rahmat/Zabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *