dutapublik.com, CIKAMPEK – Risiko dalam menjalankan profesi jurnalistik kembali dialami seorang wartawan di lapangan. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek.
Teror tersebut datang secara berulang melalui sambungan telepon dari orang tak dikenal (OTK). Bentuk intimidasi yang diterima mulai dari cacian, makian, hingga ancaman yang menyebut akan mencari keberadaan korban dengan membawa senjata api.
Mpit mengungkapkan, intimidasi mulai intens diterimanya setelah berita mengenai aktivitas pengerukan lahan di PJT II Cikampek menjadi sorotan publik. Sejak saat itu, telepon dari berbagai nomor tak dikenal terus berdatangan ke ponselnya.
“Setelah berita PJT II Cikampek ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang mengancam akan mencari saya sambil membawa pistol,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Sayangnya, percakapan yang berisi ancaman tersebut tidak sempat direkam. Mpit mengaku hanya memiliki satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menerima panggilan sekaligus sebagai alat kerja jurnalistik, sehingga tidak memungkinkan merekam percakapan saat telepon berlangsung.
“Sayangnya tidak saya rekam karena saya hanya punya satu handphone. Saat telepon masuk, saya tidak bisa merekam percakapannya,” jelasnya.
Pemberitaan yang dibuat Mpit menyoroti dugaan adanya praktik jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek yang dinilai janggal. Menurutnya, pemberitaan tersebut murni dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta menjalankan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Meski mendapat tekanan dan ancaman, Mpit menegaskan tidak akan mundur dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia memastikan tetap bekerja sesuai fakta di lapangan dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan kebenaran,” tegasnya.
Peristiwa yang dialami Mpit menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan menghalangi, mengintimidasi, maupun mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum segera memberikan perlindungan serta mengusut pelaku intimidasi tersebut agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi. (A. Ridwan / Ki Rawing)





