Kabid Pemdes Kabupaten Garut Siap Koordinasi Dengan Camat Dan DPK Apdesi

366

dutapublik.com, GARUT – Dengan bermunculannya berita di beberapa media onlene, terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh DPK Kecamatan Karangpawitan untuk pelatihan atau bimtek SISKEUDES, sebesar Rp. 6.000.000, per Kepala Desa, sampai berita ini diturunkan Pihak APDESI kecamatan Karangpawitan tutup mulut.

PWID ( Paguyuban Wartawan Intan Dewata ) yang mengungkap dugaan adanya pungutan dana tersebut telah memiliki bukti berupa rekaman pengakuan dari salah seorang kepala desa yang tidak mau disebut namanya dan bukti kwitansi penyerahan uang yang diperuntukan untuk iuran APDESI dengan jumlah sangat pantastic sebesar Rp. 10.000.000,-. Selasa (18/10).

Dalam rekaman perbincangan lewat telopon dengan salah seorang Kepala Desa mengatakan dalam bahasa sunda “sadaya bayar terkecuali 1 Desa teu bayar dan 2 Desa dicicil” ( semuanya bayar terkecuali 1 Desa yang tidak bayar dan 2 Desa diangsur), sedangkan dalam kwitansi tertera iuran Apdesi Rp. 10.000.000,- diserahkan oleh bendahara desa pada tanggal 28 April 2022 yang diterima dan ditanda tangani oleh salah seorang kepala desa yang merupakan salah satu jajaran pengurus APDESI Karangpawitan, ” ujar ketua PWID Tatang.

Lebih lanjut ketua PWID menjelaskan, Kami PWID yang di dalamnya para jurnalis dari berbagai media cetak dan online baik lokal dan nasional, terkait pemberitaan yang kami lanyangkan ke redaksi, itu sudah jadi urusan redaksi bukan urusan wartawan lagi. Apabila pihak DPK Apdesi karangpawitan merasa keberatan atas pemberitaan rekan-rekan kami yang tergabung di PWID atau merasa disudutkan dan dicemarkan nama baik, silahkan mengadu kepada pihak terkait, kami disini hanya memberitakan apa yang dilihat dan didengar itu yang jadi bahan berita buat kami.

Sebelum pemberitaan, kami telah mengkonfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan, namun semua jajaran DPK APDESI Karangpawitan membantah telah meminta atau memungut uang sebesar Rp. 6.000.000,- untuk kompensasi tidak mengikuti Bimtek Siskeudes yang diselenggarakan perusahaan Bimbingan Teknis bernama Lembaga Pengembangan Aparatur Pemerintah (Lempana), LK KEMENKUMHAM RI – NOMOR AHU-0016354.AH.01.07.TAHUN. ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Pemdes Kabupaten Garut, Idad Badrudin mengaku tidak mengetahui terkait masalah Bimtek Siskeudes.

” Kami pihak DPMPD tidak tahu menahu terkait masalah bimtek Siskeudes,” ujar Kabid Pemdes Kabupaten Garut Idad Badrudin.

Lalu, kata Idad, itu tingkat Kabupaten, apalagi tingkat kecamatan.

” Namun dengan adanya pemberitaan dari rekan-rekan semua, atas nama pribadi, saya angkat jempol. Dengan adanya kontrol sosial dari rekan-rekan, kami bisa tahu apa yang terjadi di tingkat desa,” tandasnya.

Lebih lanjut Idad menyampaikan, pihaknya akan mengklarifikasi soal adanya temuan dari media terkait dugaan pungutan tersebut.

” Kami akan mengkrarifikasi masalah aduan rekan-rekan PWID terkait masalah yang sedang terjadi di wilayah hukum Karangpawitan, ” pungkasnya. (MD).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *