dutapublik.com, SUMENEP – Kepala Desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak boleh rangkap jabatan.
Karena dalam rangka menjalankan tugas sebagai Kepala Desa harus fokus atas tugas utamanya, maka tidak boleh merangkap jabatan harus melepaskan salah satu jabatan yang diembannya.
Terkait hal itu, salah seorang Masyarakat Kepulauan Kangean mempertanyakan seorang Kades di Kecamatan Arjasa dalam melaksanakan tugas diduga tidak sesuai dengan tupoksinya karena tugas pokok dan fungsi masing-masing pekerjaannya ganda (double job).
Pasalnya, ada seorang Kepala desa yang masih aktif diduga masuk dalam hasil seleksi kompetensi pangadaan PPPK Guru 2021 di salah suatu lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kangayan.
“Kepala Desa tersebut diduga masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kangayan,” ungkap warga yang enggan disebut namanya, pada Selasa (8/3).
Menurutnya, terkait pekerjaan double job seorang Kepala Desa di Kecamatan Kangayan mestinya Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa di Kecamatan Arjasa yang diduga double job tersebut karena melanggar aturan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengambil tindakan memberhentikan Kepala Desa yang double job,” tegasnya.
Ia menambahkan, biasanya Kepala Desa yang sudah paham aturan tidak merangkap jabatan dan bisa memilih salah satu pekerjaan, tetapi kali ini seakan dirinya rakus dengan jabatan.
”Pastinya, doble job dapat mengganggu pekerjaan lain, karena hal itu berkaitan dengan regulasi Perbup yang berkaitan tentang jam kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep agar segera memberikan sanksi terhadap Kepala Desa tersebut agar tidak ada lagi menjadi percontohan Kepala Desa yang lain karena pekerjaan ganda bagi Kepala Desa atau bagi Aparatur Desa yang digaji oleh Negara tidak sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Secara tegas bahwa Kepala Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD,” terangnya.
Namun Kata dia, meski sudah ada larangan, seorang Kepala Desa di Kecamatan Arjasa itu seakan tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, sehingga aturan itu diduga hanya bisa diucapkan tetapi tidak bisa diterapkan.
“Maka dalam hal itu, diduga disebabkan kurang maksimalnya Kepengawasan Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep yang mana telah terbukti masih adanya seorang Kepala Desa di Kecamatan Arjasa mempunyai pekerjaan ganda,” tukasnya. (Memet)





