Kadis Dan Kabid Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

252

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKI) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka pada tanggal 02 Januari 2025. Ketiga tersangka tersebut berinisial IHW, MFM dan GAR.

“Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian, lanjutnya, uang SPJ tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM

“Bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ungkapnya.

Syahron menerangkan, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” Pungkasnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *