Kanim Kelas I Non TPI Depok Layangkan Surat Klarifikasi Kepada Redaksi dutapublik.com Terkait Konfirmasi Paspor PMI Ilegal Timur Tengah


dutapublik.com, DEPOK – Untuk memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa pemberitaan pers, dan mewujudkan itikad baik pers, redaksi media online dutapublik.com, memuat hak jawab yang dilayangkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, pada Jumat (29/11/2024).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pasal 1 angka 11 tentang Hak Jawab. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Atas dasar tersebut, redaksi media online dutapublik.com, telah menerima surat tanggapan klarifikasi dari Kanim Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, terkait pemberitaan yang berjudul Direktur AMPUH Indonesia Ungkap Bisnis ‘Haram’ Paspor PMI Ilegal Timur Tengah Terbitan Kanim Kelas I Non TPI Depok-Jawa Barat.

Diketahui, surat klarifikasi dari Kanim Kelas I Non TPI Depok-Jawa Barat, tertanggal 25 November 2024, Nomor: W.11.IMI.IMI.7.GR-01.01-8097, Sifat: Penting, Hal: Klarifikasi Penerbitan Data Paspor dutapublik.com, yang berisi sebagai berikut:

“Rujukan:

a. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

e. Surat Penegasan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0252 tanggal 28 Agustus 2023 hal Penegasan Persyatan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas dan menindaklanjuti konfirmasi dari redaksi dutapublik.com perihal Klarifikasi Penerbitan Data Paspor.

Bersama ini kami sampaikan jawaban dan klarifikasi surat dimaksud sebagai berikut:

1. Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada redaksi dutapublik.com yang telah ikut serta mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di bidang Keimigrasian serta perhatiannya terhadap saudara kita yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri;

2. Terkait dengan permohonan konfirmasi data paspor yang diminta, kami sampaikan bahwa benar permohonan dengan atas nama:

a. Barbalina Alatubir dengan Nomor Paspor E7614663; dan

b. Siti Susanti dengan Nomor Paspor E7614664.

Benar pemegang paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

3. Dalam proses wawancara, pemohon menyampaikan kepada petugas bahwa tujuan proses permohonan paspor dalam rangka untuk wisata ke luar negeri;

4. Bahwa dalam proses permohonan Paspor RI atas nama Barbalina Alatubir dan Siti Susanti sudah sesuai dengan mekanisme penerbitan Paspor RI dengan berpedoman:

a. Undang-uundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

e. Surat Penegasan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0252 tanggal 28 Agustus 2023 hal Penegasan Persyatan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

5. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :

a. Kantor Imigrasi Depok berkomitmen dalam melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program Desa Binaan. Sosialisasi Desa Binaan ini terus gencar dilakukan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait proses keimigrasian yang aman dan legal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aktif Kantor Imigrasi Depok dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka TPPO.

Dalam kurun waktu setahun ini Kantor Imigrasi Depok sudah melakukan 3 kali Sosialisasi Desa Binaan di mana para peserta diberikan edukasi tentang persyaratan dokumen resmi, prosedur pengajuan paspor, serta bahaya menggunakan jalur tidak resmi untuk bekerja di luar negeri. Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan 75.833 paspor dan menolak 225 permohonan paspor yang diduga memberikan keterangan tidak benar atau meragukan.

b. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indoneisa berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia”. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat klarifikasi dari Kanim Kelas I Non TPI Depok-Jawa Barat, tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Irvan Triansyah, selaku Kepala Kanim Kelas I Non TPI Depok-Jawa Barat, dan ditembuskan kepada:

1. Sekretari Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Direktur Intelijen Keimigrasian; dan

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat (sebagai laporan) U.p Kepala Divisi Keimigrasian. (Nendi Wirasasmita)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *