dutapublik.com, PONOROGO – Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai langkah awal pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Desa Bancar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL TA 2026 di Gedung Balai Desa Bancar, Kamis (27/8/2026) malam.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono. Hadir pula Plt. Sekretaris Kecamatan Bungkal, Imam Purnomo Adi, yang mewakili Camat Bungkal Wasis, Kapolsek Bungkal AKP Ikhwanul Huda, Polmas, Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Ratusan warga memenuhi Balai Desa Bancar untuk mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, tata cara, persyaratan, hingga ketentuan biaya dalam proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Ketua Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Aris Mariyono, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui PTSL ini, kami ingin memastikan semua bidang tanah warga terdaftar dan bersertifikat. Kuncinya adalah kerja sama warga. Pastikan patok batas tanah sudah terpasang, dokumen alas hak, KTP, dan KK lengkap, serta tanah tidak dalam sengketa,” jelas Aris.
Menurutnya, masyarakat perlu mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan sejak awal agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Kejelasan batas bidang tanah juga menjadi salah satu hal penting dalam proses tersebut.
Terkait pembiayaan, Aris menjelaskan bahwa masyarakat dibebankan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat biaya pra-PTSL untuk kebutuhan operasional panitia desa yang telah disepakati, antara lain pemasangan patok, materai, dan fotokopi dokumen.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan proses di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai tanah yang selama puluhan tahun ditempati belum bersertifikat. Manfaatkan program ini. Jika sertifikat sudah jadi, aset menjadi lebih aman dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bancar Agus Sudarmono berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL TA 2026 dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, program tersebut penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap warga memahami seluruh tahapan dan persyaratan PTSL sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Melalui program PTSL 2026, Pemerintah Desa Bancar berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi. (Muh Nurcholis)






