dutapublik.com, MADINA – Citra Kepolisian Sektor (Polsek) Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, tercoreng akibat maraknya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan adanya oknum polisi yang membekingi sekaligus menerima setoran dari para pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu oknum polisi di Polsek Linggabayu diduga menerima setoran hingga Rp20 juta per bulan dari penambang yang menggunakan alat berat. Sementara itu, bagi penambang yang memakai mesin diesel (dompeng), setoran yang dipungut disebut mencapai Rp500 ribu per minggu.
Jika benar, praktik tersebut tentu mencoreng nama baik institusi Polri. Satu oknum bisa merusak citra baik seluruh kepolisian, sehingga hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Kapolda Sumatera Utara.
Hasil investigasi dan penelusuran di Kecamatan Linggabayu menemukan banyak lokasi tambang emas ilegal yang dikelola oleh A alias BD, HLN, STG, dan OL. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut, sehingga wajar menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran.
Sebagaimana diketahui, pertambangan emas tanpa izin (PETI) jelas melanggar hukum dan undang-undang. Selain itu, PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan hilangnya keseimbangan ekosistem.
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian PETI melalui surat nomor 660/0698/DLH/2025. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal.
Menanggapi hal ini, salah seorang pemerhati lingkungan di Mandailing Natal meminta Kapolda turun langsung ke lokasi tambang dan segera memanggil oknum polisi yang diduga terlibat. Langkah ini penting agar citra kepolisian tidak rusak akibat ulah segelintir aparat yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang, pihak media telah mencoba menghubungi Kapolsek Linggabayu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (S.N)





